Perhutani Blora Raya Teken MoU Hukum dengan Kejari

Analisajatim.id | Blora — Lima Administratur Perhutani se-Blora Raya resmi memperkuat sinergi hukum dengan Kejaksaan Negeri Blora. Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara digelar di Resto Olive Blora, Selasa (28/4/2026). Adapun Perhutani Blora Raya mencakup KPH Blora, Cepu, Randublatung, Mantingan, dan Kebonharjo.
Acara dihadiri lima Administratur bersama Waka Adm se-Blora Raya, Kepala Kejari Blora Khristiya Lutfiasandhi beserta jajaran Kasi, serta seluruh KSS HKAKP Perhutani se-Blora Raya. Momen ini jadi bukti komitmen bersama menjaga aset negara di sektor kehutanan.
Mewakili para Adm, Administratur KPH Cepu Mustopo menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kejari Blora.
“Walaupun acara ini tertunda beberapa kali, hari ini dapat terlaksana. Semoga berjalan baik sesuai harapan kita bersama,” ujarnya.
Mustopo menegaskan MoU ini sangat dibutuhkan Perhutani. Selama bertahun-tahun, pendampingan Jaksa Pengacara Negara membantu penyelesaian perkara perdata yang dihadapi. Ia berharap sinergi ke depan makin kuat agar kerja sama ini membawa berkah bagi kedua belah pihak.
Senada, Adm KPH Randublatung Herry Merkussiyanto Putro menyebut kerja sama ini penting untuk memperkuat pendampingan hukum, melindungi aset dan pengelolaan hutan, serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik.
“Hal ini sangat penting sebagai bentuk sinergitas dalam menangani permasalahan hukum, pencegahan konflik lahan atau gangguan keamanan hutan,” jelas Herry.
Ia menambahkan, kepastian hukum dalam operasional Perhutani berdampak langsung pada kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Karena itu, Heri berharap MoU berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kajari Blora Khristiya Lutfiasandhi menyambut baik perpanjangan kerja sama ini.
“Ini menjadi kebanggaan dan kehormatan bagi kami untuk dipilih menjadi jaksa pengacara negara guna membantu permasalahan yang khususnya dihadapi di Perum Perhutani,” ucapnya.
Khristiya menegaskan, MoU bukan sekadar formalitas. Sejak dini, kedua pihak harus mitigasi risiko di bidang perdata maupun TUN. Sebab, masalah perdata bisa berkembang ke pidana umum hingga pidana khusus jika tidak ditangani tepat.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Perhutani Blora Raya dan Kejari Blora sepakat satu suara: mengamankan aset hutan negara lewat jalur hukum yang kuat, profesional, dan terintegrasi. (Jay)