Analisajatim.id | Blora — Aksi penanaman pohon pisang di ruas jalan Cabak- Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora pada Rabu (2/4/25) lalu, sempat memantik perhatian.
Dari jejak digital yang ada, ternyata Bupati Blora, Arief Rohman tidak sekedar mengobral janji. Dia perjuangkan ekstra keras agar ruas jalan Cabak – Bleboh bisa dibangun melalui Inpres jalan, seperti ruas jalan Randublatung – Getas – Ngawi.
Menurut Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora, Nidzamudin Al Hudda saat dihubungi Jumat (4/4/25), proses usulan prioritas pembangunan jalan melalui skema Inpres jalan kepada Kementerian PUPR dilakukan Bupati Blora dua kali.
Pertama tertanggal 21 Maret 2023, termasuk yang tertuang dalam Surat Bupati dengan nomor: 620/5394/2023 tertanggal 10 November 2023. Dalam surat ke Kementerian PUPR itu ada 6 (enam) ruas jalan yang diusulkan.
Masing-masing, prioritas pertama adalah peningkatan Jalan Cabak – Bleboh – Batas Kabupaten Bojonegoro sepanjang 6,84 Km dengan total anggaran Rp 28.550.000.000.
Kedua peningkatan Jalan Randublatung – Getas – Batas Kabupaten Ngawi sepanjang 4,25 Km dengan total anggaran Rp 24.300.000.000. Ketiga peningkatan Jalan Japah – Tunjungan sepanjang 8,39 Km dengan total anggaran Rp 40.150.000.000.
Berikut yang keempat, peningkatan Jalan Keser – Nglangitan – Tunjungan sepanjang 6,4 Km dengan total anggarannya Rp 30.150.000.000. Keenam, peningkatan Jalan Seso – Soko, Kecamatan Jepon sepanjang 4,24 Km dengan total anggaran Rp 17.868.000.000.
Terakhir, atau nomor enam mengusulkan peningkatan ruas Jalan Turirejo – Sumurboto sepanjang 4,63 Km dengan kebutuhan anggaran Rp 23.150.000.000.
”Dari enam usulan prioritas pembangunan jalan melalui skema Inpres jalan, total anggarannya Rp 164.168.000.000,” jelas Huda.
Dikatakan, proses dilanjutkan dengan input data usulan ke Aplikasi SiTia, Aplikasi khusus untuk usulan Penanganan Infrastruktur Melalui Mekanisme Inpres Jalan Daerah.
Lebih lanjut dijelaskan, pada Selasa ( 9/1/24), disepakati penetapan usulan prioritas penanganan jalan daerah tersebut. Masing-masing untuk Cabak – Bleboh – Batas Kabupaten Bojonegoro dengan panjang 6,84 Km dan estimasi anggaran Rp. 28.550.000.000.
Ruas jalan Randublatung – Getas – Batas Kabupaten. Ngawi dengan panjang 4,25 Km, estimasi anggaran Rp.24.300.000.000. Berikut, ruas jalan Japah – Tunjungan sepanjang 8,39 Km dengan estimasi anggaran Rp.40.150.000.000.
Selanjutnya, ruas jalan Keser – Nglangitan – Tunjungan sepanjang 6,4 Km dengan estimasi anggaran Rp. 30.150.000.000. Ruas jalan Seso – Soko sepanjang 4,25 Km dengan estimasi anggaran Rp. 17.868.000.000.
Berikut ruas jalan Turirejo – Sumurboto sepanjang 4,63 Km dengan estimasi anggaran Rp 23.150.000.000.
”Kesepakatan tersebut ditandatangani Kadinas DPUPR waktu itu, Samgautama Karnajaya, dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jateng – DIY, Rien Marlia,” papar Huda.
Tersisa 3 Ruas
Dalam perkembangannya, demikian Huda, lantaran ada pembatasan total pagu anggaran dari pusat, ada perubahan usulan, yang semula 6 (enam) ruas jalan hanya tersisa 3 (tiga) ruas jalan, dan untuk ruas jalan Cabak – Bleboh masih tetap skala prioritas.
Adapun tiga ruas jalan yang diusulkan tersebut, masing-masing ruas Cabak – Bleboh – Batas Kabupaten Bojonegoro sepanjang 6,84 Km dengan estimasi anggaran Rp. 28.550.000.000. Berikut ruas jalan Randublatung – Getas – Batas Kabupaten Ngawi sepanjang 4,25 Km dengan estimasi anggaran Rp.24.300.000.000 dan ruas jalan Japah – Tunjungan sepanjang 8,39 Km dengan estimasi anggaran Rp 40.150.000.000.
Setelah adanya verifikasi dan penilaian, dari 3 (tiga) usulan ruas yang diusulkan, terisa 2 (dua) ruas jalan, dan ruas jalan Cabak – Bleboh tetap prioritas. Dua ruas jalan tersebut masing-masing, ruas Cabak – Bleboh – Batas Kabupaten Bojonegoro dan ruas jalan Randublatung – Getas – Batas Kabupaten Ngawi.
Lebih lanjut dijelaskan Huda, hasil verifikasi dan penilaian pemerintah pusat, selanjutnya DPUPR Blora diminta untuk mempersiapkan data-data terkait Readiniess Criteria, seperti RAB, DED, Backup data volume per item pekerjaan, analisis harga satuan, perhitungan desain perkerasan dan bangunan pelengkap.
Dijadwalkan Senin – Jumat, 22 – 26 April 2024 untuk melakukan asistensi kelengkapan data/ dokumen, bertempat di P2JN, Jl. Murbei No. 6 Banyumanik Semarang.
Pada awal design, setiap kerusakan baik rusak ringan hingga berat dan juga sedang di ruas Jalan Cabak – Bleboh – Batas Kabupaten Bojonegoro ditangani sampai tuntas, hingga batas Kabupaten Bojonegoro.
Hingga tanggal 15 Mei 2024, masih dipastikan dua ruas jalan yang disetujui oleh pemerintah pusat. Yakni, ruas jalan Cabak – Bleboh – Batas Kabupaten Bojonegoro menjadi Rp 18.557.500.000 dengan perubahan panjang panjang 4,45 Km.
Sedangkan ruas jalan Randublatung – Getas – Batas Kabupaten Ngawi tetap, dengan pagu anggaran Rp.24.300.000.000 dan panjang penanganan ada sedikit perubahan menjadi 4,43 Km.
Dengan adanya perubahan pagu tersebut, membuat yang awalnya design penanganan untuk Cabak – Bleboh Batas Kabupaten Bojonegoro yang awalnya tuntas, menjadi hanya sampai pada perbatasan Desa Nglebur saja.
Sedangkan untuk ruas Randublatung – Getas – Batas Kabupaten Ngawi tetap. Alasan dari pemerintah ruas jalan tersebut menjadi ruas kelanjutan Inpres di tahun 2023, sehingga tetap menjadi ruas yang harus dilanjutkan.
”Sampai finalisasi dari dua ruas jalan yang sudah disetujui oleh pemerintah pusat itu, akhirnya tersisa hanya 1 ruas jalan, yakni ruas Randublatung – Getas – Batas Kabupaten Ngawi,” pungkasnya. ***



