Analisajatim.id | Blora — Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Ika PMII) Kabupaten Blora bersama puluhan masyarakat Desa Jurangjero Kecamatan Bogorejo menggelar audiensi dengan DPRD Blora.
Audiensi ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menimpa masyarakat Desa Jurangjero akibat dampak operasional PT KRI Rembang di pendopo pertemuan DPRD setempat. Rabu, (4/12/2024)
Ketua DPRD Blora, Mustopa menyampaikan bahwa salah satu fokus utama audiensi adalah membantu 23 warga Desa Jurangjero yang sebelumnya ditahan.
“Alhamdulillah, saat ini mereka sudah dibebaskan. Namun, kami ingin memastikan mereka benar-benar bebas dari jeratan hukum,” ujarnya.
Selain itu, permasalahan lainnya adalah dampak lingkungan akibat aktivitas tambang PT KRI Rembang. Masyarakat Desa Jurangjero melaporkan bahwa tambang tersebut telah menyebabkan polusi udara yang serius, mengancam kesehatan warga sekitar.
“Ini sangat mengganggu, dan kami berkomitmen untuk mencari solusi agar warga Desa Jurangjero tidak terus-terusan terkena dampak ini,” tegas Mustopa.
Pihaknya menegaskan pentingnya komunikasi lintas sektor untuk mencari solusi terbaik. Dirinya menyebut bahwa langkah politik dan hukum telah ditempuh sebagai upaya menyelesaikan permasalahan ini lantaran tambang PT KRI berlokasi di wilayah Kabupaten Rembang. Sehingga harus melibatkan kementerian terkait.
“Karena ini masuk wilayah Rembang, kami juga melakukan komunikasi dengan DPRD Rembang. Namun, persoalan ini sebenarnya berada di ranah Kementerian, sehingga kita harus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait. Kami sudah melakukan komunikasi politik dengan berbagai pihak, termasuk Forkopimda dan pemerintah Kabupaten Blora untuk mencari langkah-langkah konkret,” tandas Mustopa.
Sementara itu, Ketua IKA PMII Blora, Dwi Giatno menyatakan, turut memberikan dukungan penuh kepada warga Desa Jurangjero akibat beberapa waktu lalu terlibat bentrok dengan pekerja dari PT KRI. Akibat insiden bentrok itu, 23 warga Jurangjero ditetapkan tersangka.
Dwi juga menyoroti aktivitas PT KRI yang telah beroperasi sejak awal 2024 namun belum mengantongi izin operasi, maupun perizinan terkait lingkungan hidup dan persyaratan pendukung lainnya.
“PT KRI juga tidak memiliki sertifikat sistem manajemen lingkungan yang menjadi salah satu standar bagi sebuah perusahaan untuk mengelola potensi pencemaran lingkungan dengan baik. Artinya, PT KRI ini dapat dikatakan telah melakukan aktivitas illegal. Kami mengecam keras tindakan PT KRI yang telah mengabaikan prinsip menjaga kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan dengan melakukan operasional produksi tanpa memenuhi persyaratan izin lingkungan, maupun standar pengelolaan limbah, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan, dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ia menilai bahwa pemerintah harus hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat yang dirugikan oleh aktivitas industri.
“Kami berharap DPRD Blora bisa menjadi jembatan bagi masyarakat Desa Jurangjero untuk mendapatkan keadilan,” tutupnya. (Jay/**)