Analisajatim.id | Blora — Seorang pemuda bernama Budiono alias Dion (22) ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya yang berusia 17 tahun.
Menurut Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, pemuda tersebut melakukan hubungan seksual dengan korban beberapa kali di Hotel Sumber Rejeki, Kelurahan Kedungjenar.
“Berawal tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp untuk diajak tersangka ketemuan di Hotel Sumber Rejeki,” kata AKBP Wawan saat konferensi pers, Kamis (02/01/2025).
Pemuda tersebut menggunakan modus kata-kata maut untuk merayu korban.
“Modusnya tersangka selalu menggunakan kata-kata ‘wes gak usah wedi nek ono opo-opo aku tanggung jawab’,” tambah Wawan.
Budiono dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman bagi pemuda tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kapolres. (Jay)