Ciamis|Analisa jatim.id,
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah dikucurkan oleh Dinas Pendidikan menuai tanda tanya. Dimana pengelolaan dan penggunaannya diduga belum sepenuhnya tepat sasaran.
Karena sudah tertuang dengan
Undang-undang Penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dikarenakan dana BOS berasal dari pemerintah, sehingga jika disalahgunakan dan merugikan keuangan negara, maka undang-undang korupsi akan diberlakukan.
Selain itu, sanksi terhadap penyalahgunaan dana BOS juga diatur dalam Lampiran I Permendikbud 76/2014. Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku penyalahgunaan dana BOS, antara lain:
Sanksi kepegawaian, seperti pemberhentian, penurunan pangkat, atau mutasi kerja
Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi
Proses hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, dan peradilan
Pemblokiran dana dan penghentian bantuan pendidikan
Kepala sekolah dan tim BOS sekolah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS.
Diduga selama ini disinyalir masih ada kepala sekolah di beberapa jenjang Sekolah yang kurang terbuka dan transparansi tentang penggunaan dana BOS di sekolah yang ia pimpin.
Salah satunya SDN 1 Lumbung Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis, diduga Dana BOS penggunaannya disinyalir tidak transparan.
Pasalnya, masih banyak pihak sekolah Belum mencantumkan papan pengumuman yang memuat semua informasi laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS. Hal demikian patut diduga pengelolaan anggaran di sekolah tersebut terjadi penyimpangan.
Saat di mintai keterangan oleh awak media Guru menanyakan kepala sekolahnya dimana jawabannya kesana kesini alias gak jelas ”ucap Guru pada senin(14-01-2025).
Sejumlah komponen kegiatan pengunaan Dana BOS SDN 1 Lumbung Muaragembong yang diduga terjadi pengelembungan anggaran serta manipulasi data papan arkas tahap || gak jelas LPJ.