Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Pagi dan Pengaturan Arus Lalu Lintas, Pastikan Kondisi Jalan Lancar dan Kondusif

    06/10/2025

    Ternyata Banyak Ruang Kelas Dan Fasilitas SMAN 1 Kedunggalar Yang Bobrok,  Dikemanakan Dana Sarpras BOS dan Komite???

    06/10/2025

    Polsek Turi Gelar Patroli Blue Light di Jalur Poros Utama, Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

    06/10/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Sasar Objek Vital

      21/08/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Ternyata Banyak Ruang Kelas Dan Fasilitas SMAN 1 Kedunggalar Yang Bobrok,  Dikemanakan Dana Sarpras BOS dan Komite???

      06/10/2025

      Polsek Turi Terima Kunjungan PAUD PGRI Putatkumpul, Kenalkan Anak-Anak pada Dunia Kepolisian

      01/10/2025

      Pasar kendal Ngawi Direvitalisasi, Selamat tinggal Pasar Semrawut

      30/09/2025

      KS SMAN 1 Kedunggalar Dikeluhkan Sering Tidak Masuk, Ibarat Makan Gaji Buta

      30/09/2025

      Piodalan ke-55 di Pura Sweta Maha Suci Balun, Harmoni Spiritual dan Persatuan Umat Hindu Menggema

      20/09/2025

      Polsek Turi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Pekarangan Bergizi

      30/08/2025

      Polsek Karanggeneng Pantau Ketinggian Air Bengawan Solo, Pastikan Kondisi Masih Normal

      24/08/2025

      Ramaikan HUT Ke-80 RI, Desa Banyoneng Dajah Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

      22/08/2025

      3 Penerima Program RLTH Perkim Ngawi Dialihkan, 2 Orng Meninggal dan Satu Sakit, Masih Aman

      30/09/2025

      Bupati Tulungagung Pimpin Senam SKJ 88 dalam Rangka Haornas 2025  Membangkitkan Semangat Olahraga dan Hidup Sehat

      30/09/2025

      Polsek Kalitengah Intensifkan Patroli Dialogis, Warga Diimbau Waspada Gangguan Kamtibmas

      26/09/2025

      Ponpes Matholiul Anwar Lamongan Jadi Magnet, Kapolda Jatim Hadiri Haul KH. Sofyan AW ke-44

      25/09/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Pimpinan KPK, Kepala Desa dan Putusan MK
    Birokrasi

    Pimpinan KPK, Kepala Desa dan Putusan MK

    analisajatimBy analisajatim16/12/2023Tidak ada komentar5 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Jakarta, Analisajatim.id, – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023 telah diucapkan pada 30 Maret 2023. Putusan tersebut menyangkut permohonan batas masa jabatan kepala desa. Beberapa permohonan dari pemohon adalah meminta MK untuk menafsirkan norma masa jabatan kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 5 (lima) tahun. Kemudian juga menafsirkan norma periodisasi masa jabatan kepala desa dari maksimal 3 (tiga) periode menjadi maksimal 2 (dua) periode.

    Advertisements

    MK dalam amar putusan kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima, gugur, dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya. Di sisi lain, selang kurang dari dua bulan, MK dalam putusan yang berbeda, menerima permohonan terkait dengan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 diucapkan pada 25 Mei 2023. Salah satu petitum permohonan dalam putusan tersebut meminta MK untuk menafsirkan norma masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun dengan maksimal 2 (dua) periode, menjadi 5 (lima) tahun dan maksimal 2 (dua) periode.

    Akhirnya, MK dalam salah satu amar putusan menyatakan bahwa menerima permohonan pemohon. MK menyatakan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK harus dimaknai 5 tahun dan maksimal 2 periode. Putusan MK tersebut kemudian dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 15 Agustus 2023. MK, dalam pertimbangan hukum putusan ini, menyatakan pemberlakuan masa jabatan Pimpinan KPK selama 5 tahun berlaku juga untuk Pimpinan KPK yang sedang menjabat saat ini.

    Putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023 dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 jelas berbeda amar putusan. Padahal, dua putusan tersebut sama-sama berbicara terkait dengan masa jabatan publik. Kepala desa merupakan pejabat publik karena mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa, pembangunan desa, serta pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal yang sama juga terhadap Pimpinan KPK. Pimpinan KPK merupakan pejabat negara dengan tugas melayani masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Di sini timbul pertanyaan besar. Apa alasan MK berbeda amar putusan terkait masa jabatan kepala desa dengan Pimpinan KPK?

    Pertimbangan Hukum

    MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 15/PUU-XXI/2023 menyatakan beberapa alasan. Ada sedikitnya lima alasan MK kemudian menyatakan masa jabatan kepala desa tetap 6 tahun, dengan maksimal 3 periode. Pertama, MK mengemukakan bahwa jabatan kepala desa tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

    Kedua, masa jabatan kepala desa selama 6 tahun, maksimal 3 periode membuka kesempatan adanya alih generasi kepemimpinan di tingkat desa dan mencegah penyalah gunaan kekuasaan. Ketiga, pengaturan masa jabatan kepala desa sangat dipengaruhi faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis saat pembentukan pengaturan masa jabatan kepala desa. Artinya pengaturan masa jabatan kepala desa dapat berubah sesuai perkembangan masyarakat dan kebutuhan. Asalkan, hal tersebut tidak bertentangan dengan (dan tidak dilarang oleh) UUD 1945.

    Keempat, jika terdapat perbedaan masa jabatan, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy), dalam hal ini pemerintah dan DPR. Kelima, MK dalam catatan pertimbangan hukum juga menyimpulkan tidak ada relevansi membandingkan atau mempersamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik yang lain, seperti masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta masa jabatan kepala daerah.

    Adapun pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, setidaknya ada empat alasan. Pertama, masa jabatan Pimpinan KPK selama 4 tahun bersifat diskriminatif dan tidak adil, bila dibandingkan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang lain. Karena masa jabatan komisi dan lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Aparatur Sipil Negara, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ombudsman adalah 5 tahun dengan maksimal 2 periode.

    Kedua, masa jabatan Pimpinan KPK selama 5 tahun lebih bermanfaat dan efisien bila disesuaikan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang lain. Ketiga, pengaturan masa jabatan Pimpinan KPK sebenarnya adalah open legal policy. Namun, dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Kemudian juga dapat dikesampingkan apabila hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang, dilakukan secara sewenang-wenang, dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.

    Keempat, jika masa jabatan Pimpinan KPK selama 4 (empat) tahun, maka sistem perekrutan Pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden dan DPR dalam periode yang sama. Hal ini dianggap oleh MK, dapat berpotensi mempengaruhi independensi Pimpinan KPK.

    Inkonsistensi

    Dua pertimbangan hukum tersebut nyata-nyata ada inkonsistensi. Jika dibedah secara lebih detail, setidaknya ada dua argumen bahwa putusan MK inkonsisten. Pertama, terkait dengan membandingkan dan mempersamakan. MK ‘melarang’ membandingkan dan mempersamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah. Padahal, presiden dan wakil presiden, kepala daerah, serta kepala desa sama-sama pejabat publik dan dipilih oleh rakyat.

    Di sisi lain, MK membandingkan masa jabatan Pimpinan KPK dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang lain. Di sini letak inkonsistensi putusan MK. Harusnya MK konsisten. Kalau membandingkan dan mempersamakan maka harus konsisten. Begitu juga sebaliknya, kalau tidak membandingkan dan mempersamakan, juga harus konsisten. Hal ini karena kepala desa dan Pimpinan KPK sama-sama pejabat publik.

    Kedua, MK menyatakan bahwa terkait dengan masa jabatan kepala desa dan Pimpinan KPK pada prinsipnya merupakan open legal policy, kecuali ada alasan lain. Di sini MK menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa merupakan open legal policy dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Adapun masa jabatan Pimpinan KPK walaupun open legal policy, tetapi bersifat diskriminatif dan tidak adil, sehingga perlu dilakukan penafsiran oleh MK.

    Akhirnya, MK menafsirkan dengan mengubah masa jabatan Pimpinan KPK. Pertimbangan tersebut menimbulkan pertanyaan. Apakah masa jabatan yang tidak sama dengan lembaga lain itu termasuk diskriminatif? Jika iya. Mengapa masa jabatan kepala desa tidak dianggap diskriminatif? Walaupun berbeda dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah. Di sini MK, terlihat tidak konsisten.

    Ke depan, tentu perlu ada kejelasan terkait dengan pertimbangan hukum dalam Putusan MK. Kejelasan dimaksud adalah standar terkait dengan penentuan masa jabatan publik. Jika pengaturan masa jabatan publik merupakan open legal policy. Perlu dipertegas dan terstandarisasi, sejauh mana open legal policy dimaksud, dan sejauh mana MK menabrak open legal policy.

    Namun, apabila ukuran dan standarisasi open legal policy terlalu abstrak, sebaiknya pembentuk undang-undang dan MK perlu bersepakat, kewenangan siapa menentukan masa jabatan publik, pembentuk undang-undang atau MK. Hal ini penting agar pengaturan masa jabatan publik tidak menjadi perdebatan dan sengketa, karena tidak semua masa jabatan publik diatur oleh UUD 1945.(*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Kepala Desa Pimpinan KPK Putusan MK
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Ternyata Banyak Ruang Kelas Dan Fasilitas SMAN 1 Kedunggalar Yang Bobrok,  Dikemanakan Dana Sarpras BOS dan Komite???

    06/10/2025

    Peringati HUT ke-80 TNI, Polres Blora Berikan Tumpeng ke Kodim

    05/10/2025

    Kasdam Diponegoro Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI

    05/10/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Tni Polri

    Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Pagi dan Pengaturan Arus Lalu Lintas, Pastikan Kondisi Jalan Lancar dan Kondusif

    By analisajatim06/10/20250

    Lamongan, Analisajatim.id – Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah…

    Ternyata Banyak Ruang Kelas Dan Fasilitas SMAN 1 Kedunggalar Yang Bobrok,  Dikemanakan Dana Sarpras BOS dan Komite???

    06/10/2025

    Polsek Turi Gelar Patroli Blue Light di Jalur Poros Utama, Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

    06/10/2025

    Polsek Turi Amankan Pertunjukan Campursari di Desa Karangwedoro, Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif

    06/10/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Pagi dan Pengaturan Arus Lalu Lintas, Pastikan Kondisi Jalan Lancar dan Kondusif

    06/10/2025

    Ternyata Banyak Ruang Kelas Dan Fasilitas SMAN 1 Kedunggalar Yang Bobrok,  Dikemanakan Dana Sarpras BOS dan Komite???

    06/10/2025

    Polsek Turi Gelar Patroli Blue Light di Jalur Poros Utama, Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

    06/10/2025

    Polsek Turi Amankan Pertunjukan Campursari di Desa Karangwedoro, Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif

    06/10/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polsek Karanggeneng Gelar Patroli Pagi dan Pengaturan Arus Lalu Lintas, Pastikan Kondisi Jalan Lancar dan Kondusif 06/10/2025
    • Ternyata Banyak Ruang Kelas Dan Fasilitas SMAN 1 Kedunggalar Yang Bobrok,  Dikemanakan Dana Sarpras BOS dan Komite??? 06/10/2025
    • Polsek Turi Gelar Patroli Blue Light di Jalur Poros Utama, Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari 06/10/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.