Analisajatim.id|Jakarta, –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, KPK telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
Saksi-saksi yang dipanggil tidak hanya terbatas pada Ketua Pokmas, melainkan juga mencakup pengurus masjid, musholla, dan majelis taklim.
Pemeriksaan ini dilakukan di Jakarta, menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk mendalami dan memastikan keterlibatan mereka dalam proses pengajuan proposal dana hibah.
KPK ingin mengetahui apakah nama mereka hanya dipinjam untuk pengajuan proposal, atau mereka benar-benar terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Dugaan adanya praktik pinjam nama ini menjadi fokus utama penyelidikan KPK, karena mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah.
Beberapa saksi yang telah dipanggil dan diperiksa oleh KPK antara lain: Yuliati (Ketua Pokmas Fajar Garda Utama), Totok Budiyanto (Ketua Pokmas Sejahtera), Umar Hasan (Pokmas Anugrah), Harun Arosit (Pengurus Majlis Taklim Al Basit), Muhammad Ilyas (pengurus PP. Nurul Huda An Nawawi), Nur Lailatuz Zakiyah (Ketua Pokmas Musaffer), dan Hariyadi (Ketua Pokmas Widuri Makmur). Dari daftar saksi tersebut, Nur Lailatuz Zakiyah tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
Ketidakhadiran Nur Lailatuz Zakiyah menimbulkan pertanyaan dan akan menjadi perhatian KPK untuk pemanggilan selanjutnya.
Selain nama-nama tersebut, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya:
Arifin (Ketua Pokmas Berjaya), Arjudi (Ketua Pokmas Jatisari Makmur), Hadi Wawitno (Ketua Pokmas Kumbang Sejahtera), Hariyadi (Ketua Pokmas Widuri Makmur), Mukri (Ketua Pokmas Gading Gajah), Ahmad Sya’iman (Ketua Pokmas Kampong Indah), Imam Syafii (Pengurus Masjid Darul Hikmah), Siti Halimah (Pengurus Mushalla Nurul Iman), Abdul Yazid (Ketua Pokmas Kembang Jati), Suhriyanto Setiawan (Ketua Pokmas Alam Sejahtera), Sulistyani (Ketua Pokmas Kembangjati), Fathul Bari (Ketua Pokmas Tani Makmur), dan M Fatah Yasin (Ketua Pokmas Berkah Srikandi).
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan secara intensif untuk mengungkap peran masing-masing dalam dugaan korupsi dana hibah.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik KPK mendalami secara detail proses pengajuan dana hibah, mulai dari tahap perencanaan, pengajuan proposal, hingga pencairan dana.
Penyidik juga menelusuri aliran dana hibah tersebut untuk memastikan apakah dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya atau disalahgunakan.
Selain itu, KPK juga mendalami kemungkinan adanya komitmen fee yang diberikan kepada para tersangka oleh pihak-pihak yang menerima dana hibah.
Dugaan pemberian komitmen fee ini merupakan salah satu indikasi adanya praktik korupsi dalam pengurusan dana hibah.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah ini.
KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
Jika ditemukan bukti yang cukup, KPK akan menetapkan tersangka dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
KPK juga berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantasan korupsi dengan melaporkan segala bentuk indikasi korupsi kepada pihak berwajib.
Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan praktik korupsi dapat dicegah dan diberantas secara efektif.
KPK juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya korupsi dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Upaya pencegahan korupsi merupakan langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
KPK juga akan terus memperkuat sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya untuk memberantas korupsi secara terpadu dan komprehensif.
Pemberantasan korupsi merupakan tugas bersama yang harus dilakukan secara berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Editor : Nur
Published : Red



