Polda Jateng Bongkar Jaringan Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang

Analisajatim.id | Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap jaringan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Kali ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan atas aktivitas pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Blora dan Rembang.

Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial S (50). Selain di lokasi tersebut, petugas pada 6 April 2026 juga melakukan penegakan hukum atas kegiatan serupa di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, dan lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Di lokasi tersebut petugas kembali mengamankan dua tersangka berinisial B (34) dan K (51).

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.

“Para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas, yaitu dengan memanfaatkan celah regulasi untuk memberi kesan seolah-olah aktivitas mereka adalah sumur masyarakat yang legal,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang pada Selasa, (14/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk memberi kesan seolah-olah aktivitas mereka adalah sumur masyarakat yang legal.

“Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi,” jelasnya.

Barang bukti yang disita meliputi satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga beberapa unit penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah serta bukti transfer penjualan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

“Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin,” tegasnya. (Jay)

Tinggalkan Balasan