Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gerakan Antikorupsi di Lamongan Menggema, ASN Didrill Mulai dari Hal Kecil

    05/12/2025

    Polsek Turi Lakukan Pengecekan Program P2B, Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Pekarangan Warga

    05/12/2025

    Polsek Turi Pantau Jalur Sungai dan Area Rawan Bencana, Warga Diimbau Tak Buang Sampah ke Sungai

    05/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      JCW Jatim Perketat Pengawasan Dana Desa di Jrengik, Soroti Transparansi Tiga Pemerintahan Desa

      03/12/2025

      Polsek Kalitengah Patroli Antisipasi Banjir dan Laka Air di Desa Butungan, “Sungai Bukan Tempat Bermain, Sampah Bukan Pupuk Sungai

      29/11/2025

      Polsek Karanggeneng Pasang Banner Himbauan di Bengawan Solo Mertani, Cegah Korban Tenggelam

      28/11/2025

      Melaju Tanpa Tanding! Tiga Inovasi Lamongan Borong Posisi Finalis KOVABLIK 2025”

      27/11/2025

      Debit Sungai Naik! Polsek Turi Gerak Cepat Sisir DAS Rawan Banjir dan Kebakaran

      26/11/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      JCW Jatim Perketat Pengawasan Dana Desa di Jrengik, Soroti Transparansi Tiga Pemerintahan Desa

      03/12/2025

      Polsek Kalitengah Patroli Antisipasi Banjir dan Laka Air di Desa Butungan, “Sungai Bukan Tempat Bermain, Sampah Bukan Pupuk Sungai

      29/11/2025

      Polsek Karanggeneng Pasang Banner Himbauan di Bengawan Solo Mertani, Cegah Korban Tenggelam

      28/11/2025

      Melaju Tanpa Tanding! Tiga Inovasi Lamongan Borong Posisi Finalis KOVABLIK 2025”

      27/11/2025

      Gerakan Antikorupsi di Lamongan Menggema, ASN Didrill Mulai dari Hal Kecil

      05/12/2025

      Bupati Blora Sambut Mahasiswa Internasional dari PEM Akamigas Cepu

      03/12/2025

      KDMP Disorot! Rapat Lintas Sektor Karanggeneng Bahas Ujung ke Ujung Program Desa

      02/12/2025

      Anggota Polsek Maduran Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi di Wilayahnya

      02/12/2025

      Kirab Temu Gelang: Tradisi Sakral Menyambut Hari Jadi Blora ke-276

      05/12/2025

      Polsek Karanggeneng Sisir Titik Rawan, Perketat Patroli Antisipasi Longsor dan Banjir

      05/12/2025

      Peringati Hari Jadi Ke-276 Blora, Bupati Arief Pimpin Ziarah Makam Leluhur

      04/12/2025

      KPH Randublatung Gelar Donor Darah Bersama PMI Blora

      04/12/2025

      Gerakan Antikorupsi di Lamongan Menggema, ASN Didrill Mulai dari Hal Kecil

      05/12/2025

      Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI Tinjau Pelaksanaan Program Keluarga Sejahtera di Desa Mertani

      04/12/2025

      LSM JCW Jatim Tegaskan Pengawasan sebagai Dukungan Nyata bagi Pemdes, Kepala Daerah, DPRD, dan APH

      04/12/2025

      Stok BBM di Karanggeneng Aman Terkendali, Pertamax 15 Ribu Liter Lebih, Tidak Ada Antrean

      04/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kilogram BB Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi
    Hukum & Kriminal

    Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kilogram BB Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi

    BloraBy Blora20/03/2024Updated:20/03/2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id | Semarang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti TP Narkotika berupa 47,8 kilogram methampetamine (sabu) dan 34.743 butir pil extasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus TP Narkotika pada tanggal 12 Januari dan 21 Februari 2024.

    Advertisements

    Pemusnahan tersebut dilakukan dengan alat Incenerator Mobile milik BNNP Jateng di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Kota Semarang pada Rabu, (20/3/2024) pagi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu, serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung, Kejati Propinsi Jateng, BNNP Jateng, Labfor Polda Jateng serta perwakilan dari LSM Geram.

    “Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara TP Narkotika. 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara di bulan Februari 2024,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu di awal kegiatan.

    Sementara itu, Dirresnarkoba menjelaskan bahwa dari 5 perkara yang diungkap, pihaknya turut mengamankan 7 orang tersangka.

    “Dari kelima perkara tersebut, kasus terbesarnya adalah pengungkapan tanggal 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten yang mengamankan 51 kg (bruto) sabu dan 34.800 butir pil extasi,” jelas Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammar Anwar Nasir.

    Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan barang bukti narkoba dalam mobil box berisi minuman kemasan sebagai upaya peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatera.

    “Barang bukti yang diamankan dalam 5 kasus tersebut kemudian dilakukan penyisihan guna keperluan penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan. Sisanya akan dimusnahkan menggunakan Mobile Incenerator,” jelasnya.

    Kegiatan pemusnahan diawali dengan menimbang ulang barang bukti yang dilakukan oleh Tim Labfor Polda Jateng yang dipimpin AKBP Bowo. Pemusnahan sendiri dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan dan terbatasnya kapasitas Mobile Incenerator untuk melakukan pemusnahan.

    “Mengingat banyaknya barang bukti, pemusnahan dilakukan bertahap. Dalam setiap tahap akan dimusnahkan kurang lebih 7 kg barang bukti yang akan memakan waktu sekitar 1 jam. Diperkirakan pemusnahan seluruh barang bukti akan selesai dalam waktu 6 jam,” ujar AKBP Bowo.

    Meski kapasitas pemusnahan Mobile Incenerator milik BNNP terbatas, namun alat tersebut dinilainya sangat membantu kegiatan operasional Polda Jateng terutama terkait pemusnahan Barang Bukti Narkotika.

    Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba perlu dilakukan secara hati-hati hingga musnah tanpa sisa dan tidak membawa dampak bagi lingkungan.

    “Kalau dulu incenerator hanya stasioner di Labfor Polda Jateng, dengan adanya Mobile Incenerator milik BNNP ini sangat membantu karena bisa dilakukan dimana saja tanpa membawa dampak bagi lingkungan,” sebutnya.

    Dijelaskan pula bahwa pembakaran melalui Mobile Incenerator melalui 2 tahap yaitu pembakaran barang bukti itu sendiri dalam sebuah tungku bersuhu tinggi dan pembakaran sisa asap yang dihasilkan sehingga asap yang keluar dari cerobong incenerator bersih dari kandungan bahan yang dibakar.

    “Karena amphetamine merupakan bahan yang sangat waberbahaya. Lethal dosisnya 149 gram, artinya jika dosis itu digunakan dalam sekali konsumsi akan mengakibatkan kematian. Jumlah sabu sebanyak ini (49 kilogram) cukup untuk merenggut nyawa orang satu kelurahan. Sehingga dengan pemusnahan ini banyak nyawa masyarakat yang bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkotika,” tandasnya

    Atas aksi kejahatan mereka, seluruh tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Jay/*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Berita Jateng Dirresnarkoba Polda Jateng Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Muhammar Anwar Nasir Kombes Satake Bayu Setianto Polda Jateng Sabu
    Blora

    Related Posts

    Gerakan Antikorupsi di Lamongan Menggema, ASN Didrill Mulai dari Hal Kecil

    05/12/2025

    Polsek Turi Lakukan Pengecekan Program P2B, Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Pekarangan Warga

    05/12/2025

    Polsek Turi Pantau Jalur Sungai dan Area Rawan Bencana, Warga Diimbau Tak Buang Sampah ke Sungai

    05/12/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Berita Korupsi

    Gerakan Antikorupsi di Lamongan Menggema, ASN Didrill Mulai dari Hal Kecil

    By analisajatim05/12/20250

    Analisajatim.id | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan terus memperkuat kampanye antikorupsi melalui berbagai kegiatan edukatif…

    Polsek Turi Lakukan Pengecekan Program P2B, Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Pekarangan Warga

    05/12/2025

    Polsek Turi Pantau Jalur Sungai dan Area Rawan Bencana, Warga Diimbau Tak Buang Sampah ke Sungai

    05/12/2025

    Polsek Turi Gelar Patroli Dialogis Siang Hari, Warga Balun Diimbau Perketat Keamanan Lingkungan

    05/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Gerakan Antikorupsi di Lamongan Menggema, ASN Didrill Mulai dari Hal Kecil

    05/12/2025

    Polsek Turi Lakukan Pengecekan Program P2B, Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Pekarangan Warga

    05/12/2025

    Polsek Turi Pantau Jalur Sungai dan Area Rawan Bencana, Warga Diimbau Tak Buang Sampah ke Sungai

    05/12/2025

    Polsek Turi Gelar Patroli Dialogis Siang Hari, Warga Balun Diimbau Perketat Keamanan Lingkungan

    05/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Gerakan Antikorupsi di Lamongan Menggema, ASN Didrill Mulai dari Hal Kecil 05/12/2025
    • Polsek Turi Lakukan Pengecekan Program P2B, Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Pekarangan Warga 05/12/2025
    • Polsek Turi Pantau Jalur Sungai dan Area Rawan Bencana, Warga Diimbau Tak Buang Sampah ke Sungai 05/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.