Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    Cegah Gejolak, Polsek Kalitengah Gelar Apel Siaga Hadapi Seruan Aksi Ojol

    29/08/2025

    Polsek Karanggeneng Gelar Apel Siaga Antisipasi Aksi Solidaritas Ojol

    29/08/2025

    Polsek Karanggeneng Pantau Kamtibmas di Masjid Al-Hidayah

    29/08/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Sasar Objek Vital

      21/08/2025

      Dari Arena Silat Hingga Panggung Hiburan, SH Terate Cabang Lamongan Leting 2008 Satukan Langkah Jaga Nilai Luhur

      10/08/2025

      ESI Mojokerto Championship 2025, Menjaring Bibit Atlet Esport Muda Berbakat

      03/08/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Sasar Objek Vital

      21/08/2025

      Dari Arena Silat Hingga Panggung Hiburan, SH Terate Cabang Lamongan Leting 2008 Satukan Langkah Jaga Nilai Luhur

      10/08/2025

      Membangun Ekosistem E- Sports Lamongan Secara Profesional Dan Inklusif

      28/08/2025

      PERPUSTAKAAN SEKOLAH SDN LANGKAP 1 MEMPERIHATINKAN

      27/08/2025

      SDN Buddan 2  Raih Juara Nasional dalam LKBB Championship I Tingkat Nasional Sayang Bangunannya Kurang Perhatian Dari Dinas Terkait

      26/08/2025

      Kehadiran Sang Dewi Klaras, Menjadikan Espero Juara Terfavorit Ngawi Specta Carnival 2025

      26/08/2025

      Polsek Karanggeneng Pantau Ketinggian Air Bengawan Solo, Pastikan Kondisi Masih Normal

      24/08/2025

      Ramaikan HUT Ke-80 RI, Desa Banyoneng Dajah Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

      22/08/2025

      Mas Wabup Dirham Ikuti Festival Mangrove Jawa Timur VII di Probolinggo

      21/08/2025

      Semarak Kemerdekaan, SMK PSM Randublatung Angkat Legenda Roro Jonggrang

      20/08/2025

      Meriah! Ribuan Warga Karanggeneng Ramaikan Jalan Sehat HUT RI ke-80

      28/08/2025

      Ketat dan Transparan, Penjaringan Perangkat Desa Sungelebak Berbuah Tiga Pemenang

      28/08/2025

      Sungelebak Gelar Ujian CBT Penjaringan Perangkat Desa, 14 Peserta Berebut Tiga Formasi

      27/08/2025

      Lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama, Bupati Mojokerto, Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

      27/08/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Polemik Tapera
    Ekonomi dan Bisnis

    Polemik Tapera

    analisajatimBy analisajatim31/05/2024Tidak ada komentar6 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya|AnalisaJatim.id, –
    Kehadiran UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) adalah baik untuk mendukung semua Masyarakat memiliki rumah. Rumah adalah kebutuhan pokok bagi semua rakyat.


    Pada awalnya hanya kebutuhan perumahan bagi pegawai negeri yang dikelola dalam program Pemerintah yang bernama Taperum yaitu untuk memberikan rumah kepada PNS, namun dengan hadirnya UU No. 4 tahun 2016 junto PP no. 25 Tahun 2020 junto PP 21 tahun 2024 maka seluruh pekerja dan Masyarakat mandiri diikutkan dalam penyediaan perumahan tersebut.


    Kepesertaan Tapera diatur di Pasal 7 UU Tapera yaitu di ayat (1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta. Dan ayat (2) menyatakan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi Peserta.


    Pasal 9 Ayat (1) UU Tapera mengamanatkan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh pemberi Kerja. Dan Ayat (2)nya menyatakan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.


    Pasal 18 ayat (1) menyatakan Pemberi Kerja wajib mernbayar Simpanan yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta. Dan ayat (2)-nya menyatakan Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam rekening Peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian.


    Tentunya keikutsertaan pekerja swasta/BUMN/D dalam UU Tapera ini perlu mendapatkan beberapa kritisi yang perlu disampaikan yaitu,

    Pertama, sebagai amanat Pasal 7, 9 dan 18 UU Tapera, pekerja dan pengusaha diwajibkan ikut Tapera dengan membayar iuran 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari Pengusaha seperti yang diamanatkan Pasal 15 ayat (2) PP No. 25 Tahun 2020, namun pekerja tidak otomatis mendapat manfaat Tapera yaitu KPR, Pembangunan Rumah, dan perbaikan (renovasi) Rumah.


    Mengacu pada 38 ayat (1b dan 1c) mensyaratkan pekerja yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan belum memiliki rumah. Akan ada pembatasan upah yang menjadi kriteria penerima manfaat Tapera (sebagai kriteria golongan MBR).

    Demikian juga ketentuan pada Pasal 39 ayat (2c) menyatakan pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang dinilai oleh BP Tapera, artinya BP Tapera akan menentukan juga akses peserta ke manfaat Tapera.

    Jadi pekerja swasta/BUMN/D diwajibkan menjadi peserta Tapera tetapi tidak mendapat manfaat seperti pekerja yang memiliki upah di atas kriteria MBR.

    Dilansir dari website BP Tapera, Selasa (28/5/2024), yang dimaksud dengan MBR adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan Rp 10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat.


    Pekerja dengan upah di atas Rp. 8 juta dan di atas 10 juta untuk wiayah Papua dan paua Barat, sebenarnya juga masih sulit mengakses pinjaman KPR untuk memiliki rumah, tapi di Tapera tidak berhak mendapat manfaat Tapera.


    Kedua, dana yang dipupuk di Tapera tidak mendapatkan kepastian imbal hasilnya, yang nanti ditentukan secara subyektif oleh BP Tapera. Hal ini berbeda dengan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan yang imbal hasilnya minimal sama dengan rata-rata deposito bank pemerintah. Dan selama ini rata-rata imbal hasil yang dikembalikan kepada peserta JHT adalah di atas 1 higga 2 persen di atas rata-rata suku bunga deposito pemerintah.


    Ketiga, saat ini sudah ada fasilitas perumahan bagi pekerja formal swasta dan BUMN/D di BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2021 (junto Permenaker no. 35 Tahun 2016) tentang Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan program JHT, yang memberikan manfaat yang sama dengan UU Tapera yaitu KPR, Pembangunan rumah, atau Renovasi rumah.


    Di Permenaker no. 17 Tahun 2021, nilai besaran Program Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp150 juta, untuk KPR paling banyak Rp. 500 juta, dan untuk renovasi paling banyak Rp. 200 juta.


    Selain MLT Perumahan, pekerja formal swasta/BUMN/D pun bisa menggunakan Pasal 37 ayat (3) UU SJSN untuk menggunakan paling banyak 30 persen dari saldo JHT-nya untuk perumahan, setelah menjadi peserta minimal 10 tahun.


    Jadi ada overlapping antara MLT Perumahan (dan Pasal 37 UU SJSN) dengan UU Tapera. Oleh karenanya maksimalkan saja MLT perumahan dan Pasal 37 UU SJSN untuk keperluan perumahan pekerja sehingga pekerja dan pengusaha swasta/BUMN/D tidak perlu lagi dibebani dengan wajib membayar iuran di Tapera.


    Ketentuan Permenaker 17 Tahun 2021 harus diperbaiki khususnya tentang suku bunga yang dibayar peserta, yang disesuaikan dengan suku bunga di Tapera. Di UU Tapera pun peserta yang mendapat manfaat Tapera harus juga membayar bunga pinjaman atas dana yang diberikan BP Tapera, yaitu sekitar 5 persen per tahun.


    Saya usul agar kewajiban kepesertaan pekerja swasta/BUMN/D diubah menjadi kepesertaan sukarela sehingga bila ada perusahaan swasta/BUMN/D yang ingin menjadi peserta Tapera ya diperbolehkan, namun bila perusahaan tidak mau menjadi peserta Tapera ya diperbolehkan juga, misalnya nanti dengan menggunakan MLT Perumahan dan Pasal 37 UU SJSN untuk kebutuhan perumahan bagi pekerjanya.hal tersebut diungkapkan  Mantan aktufis GMNI Arief Supriyono, S.T., S.H., S.E., M.M

    Keempat, dengan diwajibkan membayar iuran 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha maka akan menggangu kebutuhan konsumsi buruh dan cash flow perusahaan. Kebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh MLT Perumahan dan Pasal 37 UU SJSN sehingga pekerja dan pengusaha tidak perlu lagi membayar iuran.

    Daya beli buruh akan menurun. Hitungannya begini bila upah minimum (UM) naik rata rata 4 persen. Dengan upah 5 juta dan naik UM 4 persen maka secara nominal naiknya 200.000. Upah pekerja jadi 5.200.000.

    Lalu tiap bulan dipotong Tapera 2.5 persen x 5,2 juta = 130 ribu.

    Ini artinya upah buruh naik 70 ribu.

    Kalau upah minimum naik 2.5 persen dan potongan upah 2.5 persen utk Tapera maka akan “IMPAS” sehingga upah buruh benar2 tergerus oleh inflasi. Paparnya.


    Sementara faktanya inflasi lebih dari 4 persen, dan upah dipotong 2.5 persen, DIPASTIKAN Upah Riil buruh semakin terpuruk.


    Kelima, kebutuhan perumahan Masyarakat miskin dan tidak mampu belum diakomodir dalam UU Tapera. Seharusnya Pasal 7 ayat (2) UU Tapera dimaknai oleh Pemerintah dengan juga memberi prioritas fasilitas perumahan bagi Masyarakat miskin dan tidak mampu.


    Pembiayaan perumahan rakyat miskin diberikan dengan skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) seperti di Program JKN, dengan sumber pembiayaan dari Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang berasal dari APBN.


    ” Dari hal di atas saya mengusulkan agar Pemerintah dan DPR segera merevisi UU Tapera khususnya Pasal 7, 9 dan 18 dengan mengubah kewajiban bagi pekerja formal/BUMN/D menjadi kepesertaan sukarela”.Jelasnya.

    Pemerintah sebaiknya fokus saja untuk pemenuhan kebutuhan rumah untuk ASN dan Masyarakat mandiri termasuk Masyarakat miskin. Lalu Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Permenaker no. 17 tahun 2021 khususnya pada ketentuan suku bunga yang dikenakan pada pekerja yang mendapat manfaat perumahan.
    Tutup Mantan aktufis GMNI Arief Supriyono, S.T., S.H., S.E., M.M ( Red )

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    polemik Tapera
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Pemkab Blora Ajukan Izin Ribuan Titik Sumur Minyak ke Gubernur Jateng

    13/08/2025

    Tuntutan Nelayan Berbuah Hasil, Jalur Permanen Akan Direalisasikan

    13/08/2025

    Gelar Pangan Murah, Polres Blora Sediakan 3 Ton Beras SPHP

    07/08/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Polres lamongan

    Cegah Gejolak, Polsek Kalitengah Gelar Apel Siaga Hadapi Seruan Aksi Ojol

    By analisajatim29/08/20250

    Lamongan|Analisajatim.id, – Polsek Kalitengah, Polres Lamongan, menggelar apel siaga pada Jumat (29/8/2025) siang di halaman…

    Polsek Karanggeneng Gelar Apel Siaga Antisipasi Aksi Solidaritas Ojol

    29/08/2025

    Polsek Karanggeneng Pantau Kamtibmas di Masjid Al-Hidayah

    29/08/2025

    Polsek Karanggeneng Gelar Patroli di Daerah Rawan Bencana Desa Mertani

    29/08/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Cegah Gejolak, Polsek Kalitengah Gelar Apel Siaga Hadapi Seruan Aksi Ojol

    29/08/2025

    Polsek Karanggeneng Gelar Apel Siaga Antisipasi Aksi Solidaritas Ojol

    29/08/2025

    Polsek Karanggeneng Pantau Kamtibmas di Masjid Al-Hidayah

    29/08/2025

    Polsek Karanggeneng Gelar Patroli di Daerah Rawan Bencana Desa Mertani

    29/08/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Cegah Gejolak, Polsek Kalitengah Gelar Apel Siaga Hadapi Seruan Aksi Ojol 29/08/2025
    • Polsek Karanggeneng Gelar Apel Siaga Antisipasi Aksi Solidaritas Ojol 29/08/2025
    • Polsek Karanggeneng Pantau Kamtibmas di Masjid Al-Hidayah 29/08/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.