Polisi Blora Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Daerah

Analisajatim.id | Blora — Satreskrim Polsek Todanan Polres Blora berhasil membongkar komplotan pencuri motor di area hiburan dangdut Dusun Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan. Tiga pelaku lintas wilayah ditangkap, dua di antaranya sudah ditahan.
Korban bernama YAS, warga Todanan. Motor Honda CRF warna abu-abu nopol K 3554 IP miliknya hilang saat ditinggal nonton dangdut “Romansa” pada Kamis (30/4/2026) malam.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim membenarkan pengungkapan kasus ini. Laporan masuk 2 Mei 2026, lalu polisi langsung bergerak cepat.
“Komplotan ini tiga orang. Dua warga Kayen, Pati berinisial MS 27 tahun dan MA 32 tahun. Satu lagi S 42 tahun warga Juwana, Pati,” kata Kasat Reskrim, Kamis (18/6/2026).
Saat ini MS dan MA ditahan di Polres Blora. Sementara S ditahan di Polres Rembang karena kasus lain.
Kejadian berawal pukul 20.00 WIB. Korban parkir motor terkunci stang sekitar 100 meter dari panggung. Saat acara selesai pukul 22.30 WIB, motor sudah raib. Kerugian ditaksir Rp 20 juta.
Modus komplotan ini rapi. S bertugas menyiapkan motor Vario, kunci T, dan mengawasi. MS jadi eksekutor yang merusak kunci dan membawa kabur motor. MA bertugas melangsir dan menjual hasil curian.
Polisi menyita barang bukti berupa motor Honda CRF korban yang platnya dilepas, mobil pick-up Mitsubishi Colt L300, ponsel, dan kunci T.
Dari pengembangan, komplotan asal Pati ini diduga spesialis curanmor lintas daerah. Mereka juga beraksi di Rembang, Grobogan, Kudus, hingga Demak.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman 7 tahun penjara. (Jay)