Jombang || Analisajatim.id, – Tim Satreskoba Polres Jombang menggerebek rumah selebgram berinisial ESW (29) di Dusun/Desa Kedawung, Kecamatan Diwek.
Dalam Penggerebekan Polisi menyita 151 botol minuman keras (miras) jenis anggur merah dan hijau dari rumah selebgram tersebut.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan, penggerebekan itu digelar setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat ihwal peredaran miras di Kecamatan Diwek.
Setelah melakukan penyelidikan, ia bersama timnya menggerebek rumah ESW di Dusun Kedawung pada Selasa (12/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Benar saja, di ESW, pihaknya menemukan 151 botol miras jenis anggur berbagai merek. Terdiri dari 107 botol anggur hijau dan 44 botol anggur merah. Ratusan botol miras itu langsung disita untuk diamankan di kantor Satreskoba Polres Jombang.
Pelakunya tidak kami amankan karena kasus miras (tipiring). Saat itu, kami sampaikan supaya (pelaku) datang ke kantor, tapi sampai saat ini belum datang ke kantor,” terangnya kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Selain dikenal sebagai selebgram dengan 10,9 ribu pengikut, ESW juga berprofesi sebagai SPG rokok. Penggerebekan dan penyitaan miras dari rumahnya bukan tanpa alasan. Menurut Komar, pelaku nekat menjual minuman beralkohol golongan A dan B tanpa izin.
“Menjual Minuman Beralkohol golongan A dan B tanpa izin melanggar pasal 7 ayat (3) junto pasal 3 ayat (3) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol,” jelasnya.
Komar menambahkan, ESW dipanggil ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan terkait miras ilegal tersebut. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk disidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Rencananya setelah kami periksa tersangka, berkas kami kirim ke PN Jombang untuk sidang tipiring,” tandasnya(*)