Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Dari MoU ke Aksi: Pemkab Lamongan dan PT Moya Gaspol Perbaiki Layanan Air Minum

    28/11/2025

    Kapolsek Turi Bersama Forkopimcam Turi Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba, Judol dan Pinjol di Desa Bambang

    28/11/2025

    Polsek Karangbinangun Patroli Objek Vital di Sukoanyar, Himbau Warga Waspada Kejahatan 3C

    28/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Polsek Karanggeneng Pasang Banner Himbauan di Bengawan Solo Mertani, Cegah Korban Tenggelam

      28/11/2025

      Melaju Tanpa Tanding! Tiga Inovasi Lamongan Borong Posisi Finalis KOVABLIK 2025”

      27/11/2025

      Debit Sungai Naik! Polsek Turi Gerak Cepat Sisir DAS Rawan Banjir dan Kebakaran

      26/11/2025

      Semeru Erupsi, TNI Berdiri di Garis Terdepan Demi Keselamatan Warga

      23/11/2025

      Santri Terbanyak di Jatim, Lamongan Perkokoh Harmoni Lewat Tujuh Gagasan PCNU

      23/11/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Polsek Karanggeneng Pasang Banner Himbauan di Bengawan Solo Mertani, Cegah Korban Tenggelam

      28/11/2025

      Melaju Tanpa Tanding! Tiga Inovasi Lamongan Borong Posisi Finalis KOVABLIK 2025”

      27/11/2025

      Debit Sungai Naik! Polsek Turi Gerak Cepat Sisir DAS Rawan Banjir dan Kebakaran

      26/11/2025

      Semeru Erupsi, TNI Berdiri di Garis Terdepan Demi Keselamatan Warga

      23/11/2025

      Dari MoU ke Aksi: Pemkab Lamongan dan PT Moya Gaspol Perbaiki Layanan Air Minum

      28/11/2025

      Kapolsek Kalitengah Sambut dan Kawal Pulang Rombongan IKSPI Ranting Kalitengah dari Madiun

      28/11/2025

      Kapolsek Kalitengah Kawal Langsung Pengesahan Warga IKS.PI ke Padepokan Madiun

      28/11/2025

      Petani Blora Terima Bantuan Ratusan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI

      28/11/2025

      Dari MoU ke Aksi: Pemkab Lamongan dan PT Moya Gaspol Perbaiki Layanan Air Minum

      28/11/2025

      Polsek Turi Gencarkan Himbauan Kamtibmas Door to Door kepada Warga

      28/11/2025

      Sesepuh Samin Mbah Lasiyo Blora Tutup Usia

      21/11/2025

      PT Telkom Indonesia Resmikan Bantuan Air Bersih untuk Desa Tempurejo Blora

      18/11/2025

      Dari MoU ke Aksi: Pemkab Lamongan dan PT Moya Gaspol Perbaiki Layanan Air Minum

      28/11/2025

      Polsek Karangbinangun Patroli Objek Vital di Sukoanyar, Himbau Warga Waspada Kejahatan 3C

      28/11/2025

      Polsek Karanggeneng Monitoring Program Pangan Bergizi di Kaligerman, Motivasi Warga Optimalkan Lahan Pekarangan

      28/11/2025

      Polsek Karanggeneng Pantau Ketinggian Air Bengawan Solo di Jembatan Karanggeneng, Masih Normal 1,97 Meter

      28/11/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Polres Gresik Tangkap Orangtua Pembuang Bayi di depan Pondok Pesantren Menganti
    Budaya

    Polres Gresik Tangkap Orangtua Pembuang Bayi di depan Pondok Pesantren Menganti

    srudiBy srudi02/09/2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Gresik / Analisajatim.id – Polres Gresik berhasil mengamankan kedua orangtua bayi tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pengungkapan  kasus pembuangan bayi di depan Pondok Pesantren Al Hikmah, Menganti, Gresik yang viral beberapa hari lalu.

    Advertisements

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kedua orang tua bayi tersangka laki-laki berinisial BP (24 th) warga Menganti dan pacarnya tersangka perempuan UD (22 th) warga Bangkalan, Madura.

    Awal mulanya ketika tersangka menjalin hubungan asmara sejak sekira 2 Tahun yang lalu. Selanjutnya kedua tersangka sering melakukan hubungan seksual, hingga salah satu tersangka yang perempuan UD hamil hingga 7 bulanan.

    Setelah itu saat kedua tersangka sedang berada dirumah tersangka BP Tersangka UD mengalami perut mulas hingga akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumah tersangka BP.

    Kemudian UD menyuruh BP untuk memotong ari-ari bayi tersebut.

    “Selanjutnya karena dalam keadaan panik, tersangka BP memutuskan untuk menempatkan bayi tersebut ke Pondok Pesantren Al – Hikmah Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik agar bayi tersebut bisa dirawat dengan baik di ponpes tersebut,” tegasnya saat ditanya di Mapolres Gresik, Jumat (01/09/2023).

    Kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX kedua tersangka menuju ke lokasi Pondok. Sesampainya di lokasi pondok, kemudian kedua tersangka menempatkan bayi tersebut di depan pintu masuk ponpes tersebut.

    Setelah itu, tersangka BP menggunakan handphone UD menghubungi pihak pengurus ponpes untuk memberitahukan bahwa ada bayi di depan ponpes. Setelah dijawab oleh pengurus Ponpes, oleh tersangka BP komunikasi handphone tersebut ditutup.

    Proses penangkapan bermula anggota Kepolisian Polres Gresik mendapatkan informasi dan menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana Pembuangan bayi laki – laki di Pondok Pesantren Al – Hikmah.

    Setelah dilakukan rangkaian Penyelidikan didapati informasi bahwa ada kedua orang laki-laki dan perempuan yang mengaku sebagai Orang Tua bayi tersebut.

    “Dari rangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa benar kedua orang laki – laki dan perempuan yang mengaku sebagai orang tua bayi tersebut adalah pelaku pembuangan bayi atas nama BP dan UV di Pondok Pesantren Al – Hikmah. Kemudian oleh team anggota reskrim Polres Gresik dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan tersangka mengakui perbuatannya, dengan adanya hal tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

    Barang bukti yang diamankan satu buah sepeda motor Honda PCX, dua unit Handphone, satu buah gunting, sarung Warna Hijau, selembar kertas bertulisan.

    “Kedua tersangka dijerat dengan  Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas dia.(oso)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    di depan Pondok Pesantren Menganti Polres Gresik Tangkap Orangtua Pembuang Bayi
    srudi

    Related Posts

    Dari MoU ke Aksi: Pemkab Lamongan dan PT Moya Gaspol Perbaiki Layanan Air Minum

    28/11/2025

    Kapolsek Turi Bersama Forkopimcam Turi Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba, Judol dan Pinjol di Desa Bambang

    28/11/2025

    Polsek Karangbinangun Patroli Objek Vital di Sukoanyar, Himbau Warga Waspada Kejahatan 3C

    28/11/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Birokrasi

    Dari MoU ke Aksi: Pemkab Lamongan dan PT Moya Gaspol Perbaiki Layanan Air Minum

    By analisajatim28/11/20250

    Analisajatim.id | Lamongan,- Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi menjalin kolaborasi strategis bersama PT Moya Indonesia untuk…

    Kapolsek Turi Bersama Forkopimcam Turi Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba, Judol dan Pinjol di Desa Bambang

    28/11/2025

    Polsek Karangbinangun Patroli Objek Vital di Sukoanyar, Himbau Warga Waspada Kejahatan 3C

    28/11/2025

    Polsek Turi Gencarkan Himbauan Kamtibmas Door to Door kepada Warga

    28/11/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Dari MoU ke Aksi: Pemkab Lamongan dan PT Moya Gaspol Perbaiki Layanan Air Minum

    28/11/2025

    Kapolsek Turi Bersama Forkopimcam Turi Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba, Judol dan Pinjol di Desa Bambang

    28/11/2025

    Polsek Karangbinangun Patroli Objek Vital di Sukoanyar, Himbau Warga Waspada Kejahatan 3C

    28/11/2025

    Polsek Turi Gencarkan Himbauan Kamtibmas Door to Door kepada Warga

    28/11/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Dari MoU ke Aksi: Pemkab Lamongan dan PT Moya Gaspol Perbaiki Layanan Air Minum 28/11/2025
    • Kapolsek Turi Bersama Forkopimcam Turi Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba, Judol dan Pinjol di Desa Bambang 28/11/2025
    • Polsek Karangbinangun Patroli Objek Vital di Sukoanyar, Himbau Warga Waspada Kejahatan 3C 28/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.