Lamongan|Analisajatim.id, Pada hari Kamis 25/04/2024 – Sat ResNarkoba Polres Lamongan Unit 2 berhasil meringkus sekaligus mengamankan 1 orang pelaku di duga melakukan tindak pidana narkotika pada selasa malam, (23/04).
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H membenarkan hal tersebut, dalam penangkapan yang telah dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan.
“ Pelaku berinisial RM (27) warga Desa Paciran Kecamatan Paciran Lmaongan diamankan beserta barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu) setelah ditimbang beserta plastiknya memiliki berat kotor ± 1,3 (satu koma tiga) gram, 1 (satu) buah bekas kertas amplop, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A05S warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol S-3002-JCF.
Pada Selasa 23 April 2024 sewaktu anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah Kec. Paciran, Kabupaten Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana adanya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kemudian, dari hal tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan sekira pukul 20.40 Wib bertempat di pinggir jalan raya daendles, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki dengan ciri – ciri yang sama sesuai dengan baket yang di dapat dengan identitas RM.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diketemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bekas kertas amplop, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A05S warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol S-3002-JCF milik tersangka.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” jelasnya.
“Untuk proses hukum dan kepastian selanjutnya dibawa ke Polres Lamongan dan untuk kepentingan penyidikan kemudian diterbitkan Laporan Polisi guna proses lebih lanjut.” pungkasnya. ( HM)