Lamongan|Analisajatim.id, – Polres Lamongan dalam hal ini Sat Reskrim Polres Lamongan menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama dengan salah satu komunitas perguruan silat di Lamongan pada jumat pagi, (19/04).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lainKBO Satreskrim Polres Lamongan IPTU Yusuf Effendi S.T., M.M., Kanit UPPA Satreskrim IPDA H. Sunaryo, S.H., serta perwakilan dari Komunitas salah satu perguruan silat.
Dalam sambutannya, KBO Satreskrim menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam kegiatan “Jumat Curhat” Polres Lamongan yang digelar di Loby Reskrim pagi ini.
Beliau menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas di Kabupaten Lamongan, serta memastikan kerukunan antar perguruan silat.
Sambutan dari Kanit UPPA menggaris bawahi peran penting masyarakat dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak.
Beliau pun menjelaskan mengenai proses diversi yang dilakukan jika kasus melibatkan anak, serta menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keadilan bagi semua pihak, tanpa tebang pilih.
Kaurmintu menegaskan bahwa dalam penyidikan, Polres Lamongan tidak membedakan perguruan silat manapun, dan semua kasus membutuhkan proses yang adil.
Dalam sesi tanya jawab, masyarakat mengajukan pertanyaan terkait hukum santet dan peran kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan perguruan silat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, KBO Satreskrim menjelaskan bahwa hukum santet tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang karena tidak ada bukti yang mendukung.
Kanit UPPA menegaskan kembali bahwa kepolisian tidak melakukan tebang pilih dalam menangani kasus, termasuk yang melibatkan perguruan silat.
Selain itu juga mengajak semua pihak untuk menjaga kerukunan antarperguruan silat dan berkomitmen dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Kegiatan “Jumat Curhat” ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lamongan. ( hm)