Lamongan|AnalisaJatim.id, – Polres Lamongan helat Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan dan Hasil Operasi Sikat Semeru Tahun 2024 yang di hadiri langsung Kapolres AKBP. Bobby A. CondroPutra,S.H,S.I.K,M.Si. yang bertempat di ruangan K3I Mapolres Lamongan.
Pada Sabtu 29 Juni 2024 kurang pukul 11.30 s/d 12.00 Wib bertempat di ruang K3I Mapolres Lamongan telah dilaksanakan ungkap kasus Pembunuhan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 69/ III/ 2024/ SPKT/ POLRES LAMONGAN/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 5 Maret 2024.
Perhelatan tersebut dihadiri langsung Kapolres Lamongan AKBP BOBBY A. CONDROPUTRA, S.H., S.I.K., M.Si. beserta Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata, S.I.K.Kasi Humas Polres Lamongan, KBO dan Kanit Sat Reskrim Polres Lamongan dan Awak media atau wartawan elektronik, cetak dan online.
Bermula di ketahui pada Rabu, tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Bengkel Tambal ban Dsn. Semperat Ds. Sumberwudi Kec. Karanggeneng Kab.Lamongan
Sedangkan Bapak korban atau sebagai pelapor, setelah pulang kampung dari Jombang datang kembali ke Bengkel dan melihat Bengkel dalam keadaan tertutup kemudian Bapak korban/Pelapor masuk kedalam bengkel dan mendapati korban dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang dengan kaki menekuk kebelakang dan mulut mengeluarkan cairan warna putih dan disampingnya terdapat sisa makanan SEBLAK yang berceceran. Awalnya Bapak korban tidak menduga bahwa anaknya menjadi korban pembunuhan karena mengira meninggal dunia akibat keracunan makanan sehingga tidak bersedia dilakukan autopsi.
Menurut kronologis awalnya, pada Minggu, 4 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib, korban menelpon Tersangka untuk menanyakan makanan “SEBLAK” namun dijawab Tersangka sudah tutup
Sedangkan pada Selasa, 6 Februari 2024 sekira pukul 10.15 WIb, Tersangka membelikan korban makanan jenis “SEBLAK”, kemudian makanan “SEBLAK” tersebut dicampuri oleh Pelaku dengan RACUN TIKUS kemudian makanan “SEBLAK” tersebut diberikan kepada Korban.
Namun pada pukul 13.32 WIB, korban mengirim pesan melalui Whatsapp kepada tersangka dengan kata-kata Agak kasar “ENAK COK”sementara Pada 17.40 WIB, tersangka mengirim pesan melalui Whastapp “P” (tidak dibalas) dan menelpon korban namun tidak diangkat (panggilan tidak terjawab).
Kapolres lamongan AKBP BOBBY A. CONDROPUTRA, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan setelah kejadian kronologis tersebut Pada Selasa, 5 Maret 2024, Bapak korban mengecek handphone anaknya kemudian mengetahui adanya voice note di HP anaknya tersebut “AKU KERACUNAN SEBLAK MAHARANI DI BAWAKAN DIDI, AREK LAMONGAN” ungkap Kapolres Lamongan AKBP. BObby.
Bukan tanpa alasan, ” Karena menduga bahwa anaknya menjadi korban pembunuhan, maka Bapak korban melaporkan kejadian tersebut ke POLRES LAMONGAN guna penyelidikan lebih lanjut.” Jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan kepolisian kami bersama Tim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karanggeneng. Dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa patut diduga ada suatu peristiwa Pidana Pembunuhan berencana atau Pembunuhan dengan cara korban di Racun oleh pelaku menggunakan makanan jenis “SEBLAK” yang dicampur dengan Racun Tikus. Papar kapolres Lamongan dengan tegas.
Dari hal tersebut di ketahui Identitas Tersangka NUR FADILLAH Alias DIDI MANGGALA Binti ISHAK, Perempuan, (27)Alamat Desa Deketkulon RT. 02 RW. 03 Kec. Deket Kab. Lamongan dan dari hasil Kronologis Penyelidikan kami memeriksa enam seorang saksi.
Tidak hanya itu, ” dari pihak Sat Reskrim Polres Lamongan mengamankan barang bukti , satu buah Handphone Merk INFINIX X626B LTE, Warna Hitam, (Milik Korban) satu keping DVD-R plus yang berisi 1 (satu) buah Copy rekaman VOICE NOTE (Pesan suara) dari korban dan buah Buku Tabungan Bank BRI Britama dengan No. Rekening 058501013004506 Atas nama ABDUL AZIS (Milik Korban).
Selain itu, satu buah Celana panjang, Jenis Jeans, Warna Hitam, dengan ikat pinggang warna hijau (Milik Korban) satu buah Celana dalam, Warna Abu-abu bermotif (Milik Korban). satu buah Buku Tabungan Bank BRI Simpedes dengan No. Rekening 630601018605531 Atas nama SUHARTONO (Milik Saksi) satu unit Motor Honda Beat, Warna merah putih Nopol W 4855 KY Beserta kunci kontaknya (Sarana Tersangka) satu buah Tas Slempang warna hitam merek DWANMIS (Milik tersangka). Satu buah Handphone Merek REDMI, Warna Hitam (Milik tersangka).serta Sisa makanan seblak yang dimakan korban dan diduga dicampur Racun tikus dan terkahir mendapati Sisa jaringan lambung korban. Paparnya.
Lanjut Kapolres menjelaskan, dari hasil Ekshumasi dan Autopsi
Penyidik Satreskrim Polres Lamongan bersama Tim Kedokteran Forensik Biddokes Polda Jatim telah melakukan kegiatan Ekshumasi dan Autopsi terhadap Jenazah Abdul Aziz di Makam Ds. Palrejo Kec. Sumobito Kab. Jombang. Dengan Hasil , Bahwa Tim Biddokes Polda Jawa Timur dalam pelaksanaan EKSHUMASI DAN AUTOPSI mengambil Jaringan lambung korban a.n ABDUL AZIS untuk dibawa dan dilakukan pemeriksaan ke BIDLABFOR Polda jatim.
” Sedangkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik
Penyidik Satreskrim Polres Lamongan, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa jaringan lambung korban ke Bidlabfor Polda Jatim.
Hasil : Bahwa ditemukan kandungan Racun Pestisida dengan bahan aktif Bromadiolone 0,0002 mg/kg di Jaringan lambung korban a.n ABDUL AZIS, akan tetapi dimakanan sisa seblak yang dimakan oleh korban a.n ABDUL AZIS tidak ditemukan kandungan Racun Pestisida atau Racun lainnya.” Tegasnya.
Menurut kapolres Lamongan perkembangan Pemeriksaan Ahli Toksikoligi oleh Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap AHLI TOKSIKOLOGI (Prof. Dr. SUHARJONO MS, Apt.) dari Universitas Airlangga Surabaya dengan Hasil : Bahwa Racun Pestisida dengan bahan aktif Bromadiolone sangat berbahaya untuk dikonsumsi oleh Manusia, selanjutnya untuk sisa makanan seblak tidak ditemukan Racun
Pestisida dengan bahan aktif Bromadiolone dikarenakan racun tersebut diteteskan dibagian tengah seblak dan tidak diaduk karena tidak ada waktu bagi pelaku untuk mengaduk dengan waktu yang cukup. Ungkapnya.
Setelah serangkaian Pemeriksaan Ahli Pidana Penyidik telah melakukan pemeriksaan Ahli Pidana (IQBAL FELISIANO, S.H., LL.M) dari Universitas Airlangga Surabaya dengan Hasil , Bahwa tindakan tersangka NUR FADILLAH Alias DIDI MANGGALA Binti ISHAK telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.
Modus Operandi tersangka didi manggala, Pelaku membelikan korban makanan jenis “SEBLAK”, kemudian makanan “SEBLAK” tersebut dicampuri oleh Pelaku dengan RACUN TIKUS dan diberikan kepada Korban dengan Motif Pelaku merasa sakit hati lantaran uang yang telah diberikan oleh korban kepada pelaku secara bertahap sejumlah Rp. 16.700.000,- diminta kembali dan juga korban sering mengolok-olok pelaku dengan kata-kata “WES BOGEL, ELEK, ENDEK. Terang AKBP. Bobby.
Bukan tanpa alasan, ” Kami dari Sat Reskrim Polres Lamongan menggelar Rekontruksi Penyidikan terhadap perkara ini dengan adegan sebanyak 25 yang diperankan oleh pelaku dan pemeran pengganti. Serta mengirimkan Berkas Perkara Nomor : BP/ 58/ V/ RES.1.7./ 2024, tanggal 13 Mei 2024 atas nama tersangka NUR FADILLAH Alias DIDI MANGGALA Binti ISHAK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan.
Sedangkan Pasal yang disangkakan dalam Penerapan Pasal
Tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Jelasnya.
Sementara, Kapolres Lamongan menambahkan dalam Pers Rilis Hasil Ops Sikat Semeru 2024 juga mendapatkan hasil Curas jumlah kasus 1 dan 1 tersangka, Curat jumlah kasus 5 dan 9 tersangka dan Curanmor jumlah kasus 9 dengan 1 tersangka.selanjutnya Pencurian jumlah kasus 1 dan 1 tersangka, Street Crime jumlah kasus 2 dan 8 tersangka
Penyalagunaan sajam / senpi / hadak : nihil serta dari Penyelundupan di perairan nihil. Paparnya.
Kemudian, ” dari hasil tersebut berhasil mengamankan Barang Bukti dari Kasus Curat : 1 buah HP merek redmi note 10s warna hitam, 1 buah HP merek oppo warna hitam, 1 buah HP merek samsung a21 s warna putih, 1buah HP merek samsung m11 warna hitam, 1 buah HP merek samsung s20 ultra warna peach, 1 buah laptop merek hp, 1buah HP merek redmi note 9 warna biru dan kasus Curamor 1 unit sepeda motor vario no pol S-2162-JAB dan Street Crime : 1 unit sepeda motor merek honda CB 150R no pol W-6066-FE serta Pengembalian Barang Bukti :
Barang bukti yang dikembalikan berupa 1 unit sepeda motor vario no pol S-2162-JAB kepada pemilik atas nama Muhammad Ridwan, 39 tahun, islam, wiraswasta, alamat Ds. Karangkawis Rt 004 Rw 002 Kec. Pucuk Kabupaten Lamongan.” Pungkasnya. ( HM).