Lamongan|AnalisaJatim.id, – Polres Lamongan menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba (Menonjol) tahun 2024 siang ini, (13/08).
Press Release tersebut di gelar di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Mapolres Lamongan dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si dengan didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi, SH., MH dan Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H.
Kapolres dalam rilisnya, menjelaskan rincian tersangka dan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas. Satresnarkoba Polres Lamongan.
“Pada kesempatan ini kita sampaikan Press Release perkara Tindak Pidana Narkoba selama bulan Juli tahun 2024 Alhamdulillah Satresnarkoba Polres Lamongan telah mengungkap kasus Narkotika jenis sabu dan Obat keras daftar G jenis Pil Dobel L sebanyak 6 kasus, 8 tersangka dan barang bukti 53,37 gram Sabu serta 190 butir pil double L.” jelasnya.
“ Dan yang paling membanggakan kami berhasil melakukan pengungkapan terbesar oleh Satresnarkoba Polres Lamongan selama kurun waktu 3 tahun kebelakang periode 2022 hingga 2024 kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 28 ( Dua puluh delapan) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 50,89 (Lima puluh koma delapan puluh sembilan) gram.” lanjutnya.
Barang bukti lainnya yaitu 10 (sepuluh) pack plastik klip, 2 (dua) sekrop dari sedotan, 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) kotak kardus warna putih, 1 (satu) buah HP Vivo1917 dan 1 (satu) buah HP Vivo Y 03.
Untuk waktu kejadian pada hari minggu, (28/07) sekitar pukul 22.00 wib, sedangkan TKP didalam kamar rumah Jalan Buntu RT. 002/ RW. 005 Desa Gendongkulon Kecamatan Babat Lamongan.
“Ada 2 (dua) orang tersangka berinisial AAY yang merupakan Residivis Narkoba berumur 32 tahun pekerjaan pelajar/Mahasiswa, Tersangka kedua MF berusia 25 tahun dan belum bekerja.” tambahnya.
Modus Operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut membeli kemudian mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dengan modus per 1 (satu) gram dibeli dengan harga Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
Dan jika dijual dengan system ecer, para tersangka mengecernya dengan membagi per setengah (0,5 gram) dijual dengan harga Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), lalu per Supra / Seperempat (0,25 gram) dijual dengan harga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan Per Pahe / Paket Hemat (0,10) gram dijual dengan harga Rp.200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah).
Sehingga dari pembelian 50 gram Sabu seharga total Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kemudian dijual dengan system ecer, tersangka bisa menjual dengan harga keseluruhan Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah).
“Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan.” pungkasnya. ( HM)