Lamongan|AnalisaJatim.id,- Polres Lamongan menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Polres Lamongan yang penyelesaiannya berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada kamis pagi, (13/06).
Kegiatan ini digelar di Ruang Satresnarkoba Polres Lamongan dan dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP KARYAWAN HADI, SH.,MH., Perwakilan Kejaksaan Negeri Lamongan RACHMAD WIRAWAN, S.H., Perwakilan BNN Kab. Gresik CITRA ALTRISNA SARI, S.H., Pju Polres Lamongan, serta Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan.
Sebagai bagian dari komitmen Polres Lamongan dalam menjaga keadilan dan keamanan di wilayah hukum Polres Lamongan serta sebagai aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan setiap kasus dengan tuntas.
Salah satu langkah penting dalam proses penegakan hukum adalah pemusnahan barang bukti.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan tentang pentingnya pemusnahan barang bukti dalam menjaga integritas dan kepastian hukum.
“Barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan, namun setelah proses hukum selesai tiba saatnya untuk menutup babak tersebut dengan melakukan pemusnahan barang bukti.” Jelas AKBP Bobby.
“ Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Polres Lamongan saat ini merupakan barang bukti dari pengungkapan 10 kasus penyalahgunaan narkotika selama tahun 2023 yang penyelesaiannya berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang berdasar pada Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 127 ayat (3) Penyalahguna narkotika yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.” lanjutnya.
Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative. Pasal 5 huruf (E) bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan peradilan (bukan residivis).
Pasal 9 ayat (1) huruf A. Penyalahguna narkotika yang mengajukan rehabilitasi, B. Ditemukan barang bukti narkotika pemakaian 1 (satu) hari, C. Tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika sebagai pengedar dan atau Bandar, D. Telah dilaksanakan assesmen oleh Tim assesmen terpadu.
Adapun barang bukti yang dimusnahakan antara lain yaitu 9 (sembilan) plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan total berat bersih 2.64 gram, 1 (satu) poket yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan total berat bersih 1.17 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok dji sam soe warna hijau, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Scorpion warna hitam, 2 (dua) plastik kresek hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 4 (empat) buah korek api, 1 (satu) pack kertas papir merk RAW, 1 (satu) lembar tisu, 4 (empat) perangkat alat hisap sabu, 1 (satu) skrop sedotan, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) balon warna biru.
Pemusnahan barang bukti memiliki beberapa tujuan dan pentingnya dalam proses penegakan hukum antara lain adalah untuk mengakhiri proses hukum, mencegah penyalahgunaan dan mengembalikan barang milik.
“ Dengan demikian proses pemusnahan telah kami lakukan sesuai dengan prosedur, kami ucapkan terima kasih juga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kepala BNNK Kabupaten Gresik serta semua pihak yang telah memberikan dukungan sehingga terlaksananya kegiatan ini. “ tutup Kapolres Lamongan.
Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak penyalahgunaan Narkotika yang merusak moral bangsa yang berakibat rusaknya generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Lamongan. (Red)