
Lamongan|Analisajatim.id,- Meskipun sebelumnya sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap, penyidik Satreskrim Polres h akhirnya menyerahkan berkas tahap kedua terkait kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan Kepala Desa Sidomukti, ES, kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada hari Senin, 10 Maret 2025.
Penyerahan berkas ini menandai langkah maju dalam proses hukum terhadap ES, yang diduga kuat telah melakukan praktik pungli dalam pengurusan sertifikat tanah milik warga.
Penyerahan berkas tahap kedua ini juga disertai dengan barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan ES dalam kasus pungli tersebut. Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan berupa uang tunai senilai Rp. 210.000.000,- yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik pungli yang dilakukan oleh ES. Uang tersebut diduga diterima ES dari warga yang membutuhkan jasanya dalam pengurusan sertifikat tanah.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Lamongan yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan pungli ini telah dinyatakan lengkap. Kelengkapan berkas perkara ini menjadi dasar bagi Polres Lamongan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
“Alhamdulillah, kemarin kami menerima surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara ini sudah lengkap,” kata AKP Rizky, kepada awak media, Senin (10/03/2025).
Pernyataan AKP Rizky menegaskan bahwa Polres Lamongan telah menyelesaikan proses penyidikan dan siap untuk melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan oleh Kejaksaan.
AKP Rizky menambahkan, “Hari ini kami melaksanakan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti. Proses penyerahan tersangka berlangsung secara virtual melalui Zoom, karena tersangka ES tidak bisa hadir langsung karena kondisi kesehatannya,”. Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kendala terkait kondisi kesehatan tersangka, proses hukum tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia.
Lebih lanjut, AKP Rizky Akbar Kurniadi memaparkan kronologi kasus dugaan pungli ini. Kasus ini bermula dari laporan korban HB (57), seorang warga Gresik, yang memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti. Korban berencana menjual tanah tersebut kepada pengembang perumahan di Kabupaten Lamongan.
Namun, karena surat tanah yang dimiliki masih berupa petok C, korban membutuhkan bantuan untuk mengurus legalitas tanah tersebut agar bisa dijadikan sertifikat resmi.
“Korban kemudian menghubungi Kepala Desa Sidomukti, ES, untuk meminta bantuan dalam pengurusan surat tanah. ES menyanggupi permintaan korban dengan syarat meminta uang jasa sebesar 210 juta rupiah.
Korban yang membutuhkan bantuan segera setuju untuk mentransfer uang tersebut melalui beberapa tahapan transfer ke rekening Bank BCA milik tersangka,” jelas AKP Rizky.
Keterangan AKP Rizky mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan ES dalam melancarkan aksinya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dari Penyidik Polres Lamongan. Penerimaan tersangka dan barang bukti ini menandai dimulainya proses hukum di tingkat Kejaksaan.
“Kami telah menerima berkas perkara tahap dua tersangka ES, terkait tindak pidana korupsi dalam pelayanan administrasi pada pemerintah Sidomukti ini beserta barang bukti berupa 51 dokumen, handphone dan uang tunai sebesar 210 juta rupiah,” ujar Anton.
Pernyataan Anton merinci jenis barang bukti yang diserahkan oleh Polres Lamongan, yang akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap ES.
Terhadap tersangka ES, Anton menambahkan, telah dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.
Penahanan ini dilakukan untuk memastikan ES tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
“Tersangka tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan. Dan selanjutnya segera disidangkan,” pungkas Anton.
Pernyataan Anton menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Lamongan untuk segera membawa kasus ini ke pengadilan dan memberikan kepastian hukum.
Kasus dugaan pungli yang melibatkan Kepala Desa Sidomukti ini menjadi sorotan publik dan memunculkan harapan agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
Tindakan tegas terhadap pelaku pungli diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman yang setimpal.
Editor Red



