Lamongan|AnalisaJatim.id, – Polres Lamongan Menggelar Penyegaran Ilmu Kepolisian Dipimpin Oleh Kabag SDM dan Kanit PPA.
Kegiatan ini menjadi momen penyegaran ilmu kepolisian yang dipimpin oleh Kabag SDM Kompol Sri Ismawati serta Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan.
Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Kanit PPA Polres Lamongan, IPDA Sunaryo S. H, dengan fokus pada “Penerapan Pasal 170 dan 351 Mengenai Pengeroyokan dan Penganiayaan.
Pasal-pasal tersebut merupakan landasan hukum yang sangat relevan dalam penegakan keadilan dan perlindungan masyarakat.
Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan menjelaskan bahwa pelaku pengeroyokan akan dikenai sanksi yang sesuai dengan tingkat kekerasan yang dilakukan
Sementara itu, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan menegaskan bahwa segala tindakan yang menyebabkan penderitaan pada orang lain adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Dalam konteks perlindungan anak, jika korban berusia di bawah 18 tahun, akan diterapkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Apabila ancaman hukumannya kurang dari 7 tahun, pelaku dapat ditahan, namun jika lebih dari 7 tahun, penahanan bisa dilakukan.
Upaya diversi juga dijelaskan sebagai langkah alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana anak, namun jika gagal, penahanan menjadi pilihan terakhir.
Seluruh anggota diharapkan untuk memahami dan mematuhi materi yang disampaikan dalam apel tersebut.
Hal ini penting mengingat sebagai anggota Polri, kemungkinan untuk dipindahkan dari satu fungsi ke fungsi lainnya selalu ada.
Menguasai tugas pokok kepolisian secara merata diharapkan akan mempermudah dalam pelaksanaan tugas di masa mendatang..