Lamongan, Analisajatim.id – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Kalitengah Polres Lamongan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Jumat (3/10/2025) siang. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 30 liter minuman keras (miras) jenis toak dari sebuah warung di Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.
Sekira pukul 13.30 WIB, tim patroli yang dipimpin Aiptu Achmad Fathoni bersama Bripka Hendrik dan Bripka Ferry Agus S. tengah melaksanakan giat patroli imbangan. Saat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat warung milik Sumarno (54), warga Desa Pengansalan RT 04 RW 02, Kecamatan Kalitengah, yang menjual miras.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan ke lokasi dan menemukan miras jenis toak yang disimpan dalam dua galon air mineral dengan total 30 liter. Selanjutnya, barang bukti diamankan ke Mapolsek Kalitengah untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan ini mengacu pada Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, serta Pasal 31 ayat (2).
Polsek Kalitengah telah mencatat identitas pelaku, mengamankan barang bukti, serta melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan. Dokumentasi giat turut dilampirkan sebagai bahan laporan resmi.
Kapolsek Kalitengah, IPTU Heri Prasetyo Wibowo, menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara rutin guna menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
> “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Kalitengah. Ini komitmen kami untuk menjaga Lamongan tetap aman dan kondusif,” tegas IPTU Heri.
Dengan langkah ini, Polsek Kalitengah berharap dapat memberi efek jera kepada penjual miras ilegal sekaligus mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Reporter: Analisa
Editor: Nur



