LAMONGAN, Analisajatim.id — Upaya preventif terus digencarkan Polsek Kalitengah untuk menjaga keselamatan warga dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat pemasangan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan. Pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 14.10 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Butungan melaksanakan kegiatan himbauan Kamtibmas sekaligus pemasangan banner larangan penggunaan alat berbahaya tersebut.
Kegiatan berlangsung di wilayah Desa Butungan, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, dengan melibatkan anggota Bhabinkamtibmas setempat.

Langkah ini merupakan respons atas masih ditemukannya praktik pemasangan alat kejut listrik untuk membasmi hama tikus, yang dalam beberapa kasus dapat memicu korban jiwa.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi langsung kepada warga mengenai bahaya pemasangan jebakan tikus beraliran listrik. Selain mengancam keselamatan pengguna maupun orang lain, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum.
Petugas menyampaikan bahwa pemasangan jebakan listrik dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sebagai alternatif, warga diimbau menerapkan metode pengendalian hama yang aman dan ramah lingkungan. Di antaranya:
Membersihkan saluran air dan lingkungan sekitar sawah, Memanfaatkan musuh alami, seperti burung hantu, Menggunakan orang-orangan sawah yang efektif menghalau tikus sekaligus hama burung, Menjaga kebersihan lahan untuk mengurangi perkembangan populasi tikus, Pendekatan ini selain lebih aman, juga mendukung ekosistem pertanian yang berkelanjutan.
Selama kegiatan penyuluhan dan pemasangan banner berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari warga yang hadir.
Kapolsek Kalitengah, IPTU Heri P.W., menyampaikan bahwa langkah preventif ini akan terus dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan di area pertanian serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Keselamatan warga adalah prioritas kami. Edukasi seperti ini harus dilakukan secara kontinu agar masyarakat memahami risiko dan konsekuensi hukum dari pemasangan jebakan beraliran listrik,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Lamongan melalui program “Lamongan Sehati” (Sinergi, Empati, Humanis, Amanah, Tegas, Inovatif) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Reporter: Analisa
Editor: Nur
.

















