Lamongan|Analisajatim.id- Pelaku pencurian sepeda motor Honda vario dan HP merek redmi 5 plus di desa kendal kemlagi kecamatan karanggeneng kabupaten lamongan, berhasil ditangkap polisi.
Berdasarkan LAPORAN POLISI nomor : LP/25/X/2024/Polsek tanggal 26 Oktober September 2024.
Pelaku pencurian Berinisial (MF) Alamat Desa kemantren kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini.
Kapolsek Karanganggeneng, Iptu Sofian Ali, S.H., Bersama kanit reskrim Dan Anggota Piket jaga mendatangi TKP dan menentukan jalan yang di lewati pelaku serta mencari CCTV dan di dapat CCTV di galangan UD.Karya Sehat.
Iptu Sofian Ali, S.H., Menerangkan Dari Pantauan CCTV, Pelaku membawa Sepeda motor korban lewat gang sebelah utara UD karya Sehat dan mengarah ke jalan raya dari Rekaman CCTV tersebut kami sebar ke beberapa Grup Sosmed dan membuahkan hasil dan di dapat informasi bahwa pelaku adalah orang dari desa kemantren kecamatan paciran kabupaten lamongan,” Ujar, Iptu Sofian Ali, S.H.,
Berbekal Jejak Rekaman CCTV, info tersebut kami melakukan pengintaian di rumah pelaku di wilayah Desa kemantren,
Pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, Anggota Tim Polsek Karanggeneng Mendatangi Rumah Pelaku Curanmor, Pelaku Berhasil Melarikan diri ketakutan.
keluarga korban mendapat inbox fb dari hp korban yang hilang bersama sepeda motor tersebut yang menyampaikan bahwa pelaku ingin berdamai dan korban di suruh mengambil sepeda motor nya di pertokoan samping indomaret di daerah suci kabupaten Gresik.
Personil Polsek Karanggeneng bersama korban meluncur ke daerah suci kabupaten gresik dan mencari pertokoan yang di maksud pelaku.
Pada pukul 18.30 WIB personil Polsek Karanggeneng berhasil menemukan sepeda motor korban yang di dalam joknya terdapat pakaian pelaku yg di gunakan pelaku saat mencuri sepeda motor tersebut dan terekam CCTV kemudian petugas membawah dan mengamankan sepeda motor tersebut kepolsek Karanggeneng guna proses lebih lanjut.(MN)