LAMONGAN | Analisajatim.id, – Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali, S.H., berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan /Curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi di jalan raya tikung jurusan mantup tepatnya di desa jati Langkir kecamatan tikung wilayah hukum polres Lamongan.
Senin (16/09/2024)
Dalam pelaksanaan pengungkapan Curanmor Kanit Reskrim, Polsek Karanggeneng (Aiptu Budianto), dibantu Kanit intelkam Polsek Kalitengah (Aiptu Khasful Anwar) Di Jalan raya tikung jurusan mantup turut desa jati Langkir kecamatan tikung kabupaten lamongan.
Diwilayah hukum polsek Karanggeneng beberapa kali menerima laporan terjadinya tindak pidana curanmor sebanyak 6 kali dan berbekal laporan tersebut kami terus berupaya untuk mengungkap dengan berbagai cara yaitu memasang informen baik di online maupun darat.
Pada hari minggu tanggal 15 September 2024 pukul 23.00 WIB, Aiptu Budianto, Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng mendapatkan informasi dari salah satu informen bahwa ada seseorang yang menawarkan sepeda motor Honda vario yang mana sepeda motor yang di tawarkan tersebut tidak ada surat-suratnya (Bodong) dan fisik dari sepeda motor tersebut sangat mirip dengan sepeda motor milik korban pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali, S.H., Melalui Kanit Reskrim (Aiptu Budianto), dibantu Kanit intelkam Polsek Kalitengah (Aiptu Khasful Anwar) melacak, Curanmor yang terjadi di jalan raya tikung Arah mantup yang di posting oleh korban di jejaring medsos Facebook dari informasi tersebut kami berupaya melakukan penyelidikan mendalam terhadap orang yang menawarkan sepeda motor Honda vario tersebut dengan cara awal menghubungi nomor hp korban yang di tulis di jejaring medsos Facebook.
Berbekal sedikit informasi identitas sepeda motor yang hilang dari korban kami mulai melakukan penyelidikan tentang asal usul sepeda motor Honda vario tersebut yang di tawarkan oleh seseorang warga desa Kalanganyar kecamatan Karanggeneng,”ungkap, Aiptu Budianto.
Setelah bertemu dengan orang tersebut kami melakukan pencocokan identitas sepeda motor yang di tawarkan tersebut dengan identitas sepeda motor milik korban yang di rampas oleh dua (2) orang tidak di kenal dan mengancam korban menggunakan sajam di jalan raya tikung Arah mantup tepatnya di desa jati Langkir kecamatan tikung.
Dari hasil penyelidikan kami dapat Kesamaan identik dan sama nomor rangka sepeda motor yang hilang dengan sepeda motor yang di tawarkan tersebut dan seseorang yang membawah sepeda motor tersebut mengakui bahwa sepeda motor tersebut di dapat dari temanya yang bernama HEPI Warga desa geger kecamatan turi kabupaten lamongan.
Barang bukti tindak pidana, satu (1 ) unit sepeda motor Honda vario tanpa plat nomor.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Para tersangka ditahan di polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke kejaksaan,” ungkapnya (Nur)