Analisajatim.id | Lamongan,- Patroli Anggota Polsek Karanggeneng Binluh terkait larangan pemasangan aliran Arus listrik sebagai jebakan tikus di Wilayah kecamatan karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Kali ini Babhinkamtibmas Polsek Karanggeneng Aipda Herwanto, memberikan himbuan kepada warga masyarakat agar tidak memasangan aliran Arus listrik sebagai jebakan pembunuh hama tikus di area persawahan.
Untuk mengusir atau membunuh Hamah perusak Tanaman diharapkan menggunakan yang Ramah lingkungan dan tidak membahayakan Keselamatan Orang Hususnya.
Jebakan tikus menggunakan aliran Arus listrik Di samping membahaya diri sendiri juga membahayakan orang lain karena banyak masyarakat yang lalu lalang atau berakifitas di sawah.
“Memasang Bener Larangan Penggunaan jebakan tikus dengan menggunakan aliran Arus listrik,”.
Kapolsek Karanggeneng Kompol Yuli Endarwati, Menjelaskan Pada Awak Media Analisajatim.id, Piket jaga Polsek Karanggeneng yang melakukan patroli pengecekan ke area persawahan yang ada jebakan tikus dengan menggunakan Strom listrik di himbau Agar petani tidak menggunakannya dan di hentikan,” Ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dengan adanya Himbauan yang tidak ada henti hentinya yang dilakukan. Oleh Polsek Karanggeneng diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi para warga Masyarakat Petani, diantaranya dapat mengurangi korban, dengan demikian masyarakat dapat beraktifitas ataupun beristirahat dengan tenang.(Nur)
Publisher Analisajatim
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Polsek Karanggeneng Binluh Terkait Larangan Pemasangan Aliran Arus Listrik Sebagai Pembunuh Hama Tikus di Wilayah Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements