Lamongan|Analisajatim.id ,-
Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H., berhasil mengembalikan satu unit sepeda motor milik Yayasan Griya Cinta Kasih, yang sempat hilang dicuri. Sepeda motor tersebut kini sudah berada di tangan pemilik aslinya
Proses pengembalian barang bukti, khususnya kendaraan bermotor seperti sepeda motor, kepada pemiliknya yang sah, dalam hal ini Yayasan Griya Cinta Kasih, bukanlah proses yang sederhana.
Prosedur yang berlaku melibatkan serangkaian tahapan hukum yang harus dipenuhi dengan cermat dan teliti.
Tahapan ini dirancang untuk memastikan bahwa barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Prosedur tersebut meliputi pengajuan permohonan tertulis yang ditujukan kepada pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian Sektor Karanggeneng.
Permohonan ini harus disertai dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah dan valid, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pada hari Jumat, tanggal 9 Mei 2025, pukul 14.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), telah dilaksanakan serah terima satu unit sepeda motor Yamaha Vega R kepada Yayasan Griya Cinta Kasih.
Acara serah terima ini berlangsung di Markas Komando Kepolisian Sektor Karanggeneng, yang terletak di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
Sepeda motor Yamaha Vega R tersebut merupakan barang bukti yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Penyerahan dilakukan secara resmi dan disaksikan oleh beberapa pihak terkait. Suasana acara serah terima berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur dari pihak Yayasan Griya Cinta Kasih.

Sepeda motor tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Karanggeneng, Inspektur Polisi Satu Sofian Ali, S.H., kepada Bapak Supriono, yang merupakan perwakilan resmi dari Yayasan Griya Cinta Kasih.
Yayasan ini beralamat di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Bapak Supriono hadir dengan membawa surat kuasa resmi dari yayasan, menunjukkan identitas diri, dan menandatangani berita acara serah terima sebagai bukti penerimaan yang sah.
Bapak Supriono, lahir di Jombang pada tanggal 21 Mei 1990, berdomisili di Dusun Kebun Melati RT 005 RW 014, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Beliau berprofesi sebagai wiraswasta dan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggalnya. Keterlibatannya dalam Yayasan Griya Cinta Kasih menunjukkan dedikasi dan kepeduliannya terhadap sesama.
Sebagai perwakilan yayasan, Bapak Supriono bertanggung jawab untuk menerima sepeda motor tersebut dan memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan dan kebutuhan yayasan.
Kronologi kejadian bermula sekitar tiga bulan sebelum penyerahan, tepatnya sekitar bulan Februari 2025.
Sepeda motor Yamaha Vega R milik Yayasan Griya Cinta Kasih dibawa oleh Joko Aman, seorang pasien yayasan yang diduga mengalami gangguan jiwa.

Joko Aman membawa sepeda motor tersebut tanpa izin dan sepengetahuan pihak yayasan.
Kehilangan sepeda motor ini sempat menimbulkan kekhawatiran dan mengganggu aktivitas operasional yayasan.
Pihak yayasan kemudian melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Sektor Karanggeneng.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pencarian.
Sepeda motor tersebut akhirnya ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Setelah melalui proses penyelidikan, identifikasi, dan verifikasi kepemilikan yang melibatkan pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi, Kepolisian Sektor Karanggeneng akhirnya dapat memastikan bahwa sepeda motor tersebut memang milik Yayasan Griya Cinta Kasih.
Proses ini memakan waktu beberapa bulan karena melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak dan memerlukan ketelitian dalam pemeriksaan bukti-bukti.
Inspektur Polisi Satu Sofian Ali, S.H., selaku Kepala Kepolisian Sektor Karanggeneng, menegaskan kembali bahwa penyerahan sepeda motor ini didasarkan pada bukti kepemilikan yang sah dan valid setelah melalui proses penyelidikan yang cermat dan teliti.
Beliau juga menambahkan bahwa proses penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kepolisian dalam melindungi dan melayani masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan rasa keadilan.
Diharapkan, dengan kembalinya sepeda motor ini, Yayasan Griya Cinta Kasih dapat kembali menjalankan operasional dan kegiatan sosialnya dengan lancar dan optimal, memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bapak Supriono, mewakili Yayasan Griya Cinta Kasih, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Sektor Karanggeneng atas kerja keras, dedikasi, dan profesionalisme dalam menangani kasus ini.
Pihak yayasan sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang responsif dan proaktif dalam merespon laporan kehilangan dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya sepeda motor tersebut dapat ditemukan dan dikembalikan.
Sepeda motor ini sangat vital bagi operasional Yayasan Griya Cinta Kasih, digunakan untuk mendukung mobilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti mengantar jemput pasien, membeli kebutuhan logistik, menjangkau daerah yang sulit diakses, dan mendukung kegiatan sosial lainnya.
Yayasan Griya Cinta Kasih berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan berharap kerjasama yang baik dengan Kepolisian Sektor Karanggeneng dapat terus terjalin dan ditingkatkan di masa mendatang.
Penyerahan sepeda motor ini merupakan bukti nyata sinergi yang positif antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Editor : Nur
Published : Red



