Lamongan|Lensaanalisa.com,โ Dalam upaya pencegahan terjadinya insiden tenggelam di sungai, Polsek Karanggeneng melaksanakan pemasangan banner imbauan larangan mandi di Bengawan Solo, tepatnya di wilayah Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025, pukul 11.05 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Aipda Sugeng dan Briptu Riza, sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan warga, khususnya anak-anak dan remaja yang kerap bermain atau mandi di aliran sungai.
Banner imbauan tersebut berisi pesan agar masyarakat tidak mandi atau bermain di Bengawan, guna menghindari risiko tenggelam dan menjaga situasi wilayah tetap kondusif dan terkendali.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Karanggeneng dalam menciptakan lingkungan yang aman dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan diri.
Editor: Nur
Published: Red



