Analisajatim.id | Lamongan – Komitmen Polsek Karanggeneng dalam menegakkan Peraturan Daerah terus dibuktikan. Jajaran Polsek Karanggeneng berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis arak/toak dari sebuah warung di Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Senin (15/12/2025).
Pengamanan tersebut dilakukan oleh Ps Kanit Reskrim, Ps Kanit Intel, Ps Kanit Samapta, bersama petugas jaga Polsek Karanggeneng saat melaksanakan patroli harkamtibmas. Tindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya penjualan miras di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini berlandaskan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.50 WIB di warung milik Yanuar Azhari (34), warga Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua galon miras jenis toak dengan total isi sekitar 20 liter.
Dua anggota Polri, yakni M. Rozi (50) dan Sugeng (41), turut menjadi saksi dalam kegiatan penindakan tersebut. Selanjutnya, barang bukti miras diamankan ke Polsek Karanggeneng, sementara identitas pemilik sekaligus penjual dicatat untuk kepentingan proses lebih lanjut.
Kapolsek Karanggeneng menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Penertiban miras akan terus kami lakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karanggeneng,” tegasnya.
Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan petugas meliputi pendataan identitas penjual, pengamanan barang bukti, dokumentasi kegiatan, serta pelaporan kepada pimpinan.
Reporter: Analisa
Editor: Nur

















