Lamongan, Analisajatim.id – Petugas Polsek Karanggeneng, Polres Lamongan, berhasil mengamankan 22,5 liter minuman keras (miras) jenis toak atau arak dari sebuah warung di Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tindakan ini merupakan bagian dari operasi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kapolsek Karanggeneng, IPTU Sofian Ali, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 31 ayat (2) Perda Nomor 16 Tahun 2019, yang secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif peredaran miras, terutama potensi gangguan kamtibmas dan kerawanan sosial di masyarakat.
Berdasarkan laporan resmi, pada pukul 10.45 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim, PS Kanit Samapta, serta petugas jaga Polsek Karanggeneng sedang melaksanakan patroli harkamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menerima informasi dari warga tentang adanya aktivitas penjualan miras jenis toak di warung milik Yanuar Azhari, yang berlokasi di Jalan Supi’i, RT 002/RW 001, Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa:
1 galon berisi 15 liter miras jenis toak, 5 botol berisi total 7,5 liter miras jenis toak, Total barang bukti yang disita mencapai 22,5 liter.
Pemilik/Penjual:
Yanuar Azhari (39), laki-laki, karyawan swasta, warga Jalan Supi’i, RT 002/RW 001, Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng.
Sugeng R (41), anggota Polri, Polsek Karanggeneng, Riza FN (28), anggota Polri, Polsek Karanggeneng
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karanggeneng untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Identitas pelaku juga telah didata sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum.
Tindak Lanjut dan Komitmen Kepolisian Polsek Karanggeneng mengambil langkah-langkah lanjutan berupa:
1. Mencatat dan mendokumentasikan identitas pelaku serta barang bukti.
2. Mengamankan barang bukti ke Mapolsek untuk proses penyidikan.
3. Melaporkan hasil operasi kepada pimpinan untuk arahan dan tindak lanjut.
Kapolsek Karanggeneng menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan perda dan menjaga moralitas sosial di masyarakat.
> “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat agar turut serta melaporkan aktivitas serupa di lingkungannya,” ujar Kapolsek Karanggeneng.
Polsek Karanggeneng mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal serta mendukung kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mewujudkan Lamongan yang tertib, aman, dan bebas dari miras.
Reporter: Analisa
Editor: Nur



