Lamongan | Analisajatim.id, – Unit Reskrim Polsek Karanggeneng berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis malam, 24 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, tepatnya di sebelah barat Toko Ashar.
Pelaku Berinisial (SGM), pria kelahiran Lamongan, 14 Juli 2002, warga Desa Palangan, Kecamatan Karangbinangun. Ia ditangkap saat sedang duduk di pinggir jalan desa. Saat petugas mendekat, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.

Kapolsek Karanggeneng, IPTU Sofian Ali, S.H., melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan selama dua hari. Sebelumnya, pada Selasa, 22 Juli 2025, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap menawarkan sabu kepada para pemuda di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu, tim Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya pelaku terdeteksi berada di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh kepala desa setempat, petugas menemukan sebungkus kertas tisu putih di saku jaket pelaku. Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal putih yang diakui pelaku sebagai narkotika jenis sabu seberat setengah gram.
Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp800 ribu dari seseorang melalui sistem ranjau di kawasan Stadion Surajaya Lamongan.
Barang Bukti yang Diamankan
1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah, 1 paket sabu (berat belum ditimbang) Kertas tisu warna putih, 1 unit handphone merek Vivo
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Adapun penanganan perkara selanjutnya telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
Petugas yang Terlibat dalam Penangkapan, Aiptu Budianto
Dibantu Briptu Fahrudin
Editor: Nur
Published by: Red



