Lamongan|Analisajatim.id, – Polsek Paciran berhasil mengamankan 150 botol minuman keras (miras) jenis arak Bali dengan ukuran @600 ml, total mencapai 90 liter, dalam operasi yang digelar di Pelabuhan ASDP Paciran, Kabupaten Lamongan.
Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat terkait adanya pengiriman miras melalui pelabuhan tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Samapta Iptu Heri S.H., Kanit Binmas Aiptu Untung T.N., bersama anggota jaga segera melaksanakan patroli menggunakan mobil patroli 1402 untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah tiba di lokasi, petugas mendapati barang bukti miras dan langsung mengamankannya. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Paciran untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolsek Paciran, AKP Erni Sugihastuti, S.E., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), yang bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Paciran. Ungkap Kapolsek AKP. Erni. Jum’at (10/01/25)
Operasi ini mengacu pada Pasal 4 (2), Pasal 24 (1) Huruf E, serta Pasal 31 (2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Langkah ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah dampak negatif dari peredaran miras di wilayah Paciran,” terang AKP Erni Sugihastuti.
Polsek Paciran mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran miras di wilayah mereka.
“Kami dari Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan demi menciptakan situasi yang kondusif.” Pungkasnya. ( HM/Er).
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Polsek Paciran Berhasil Amankan 150 Botol Miras Jenis Arak Bali di Pelabuhan ASDP Paciran
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements