Polsek Todanan Blora Amankan Pelaku Pencurian Motor di Ngumbul

Analisajatim.id | Blora – Polsek Todanan Polres Blora berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Kasus ini menimpa korban berinisial UA, 23 tahun, warga Kecamatan Todanan. Pencurian terjadi pada Sabtu (20/6/2026) pagi saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Kejadian bermula Jumat, (19/6/2026) malam. Orang tua korban memarkir motor Honda Vario warna hijau hitam di ruang tamu. Keesokan pagi, seluruh penghuni rumah pergi bekerja. Sebelum pergi, saksi mengunci pintu dan menyembunyikan kunci di bawah cangkul samping pintu.
Saat korban dan orang tuanya pulang sekitar pukul 17.15 WIB, motor sudah hilang. Akibat kejadian itu korban rugi Rp8.000.000, yaitu uang muka pembelian motor.
Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban.
“Kami mengamankan tersangka pria berinisial M, 30 tahun, warga Kecamatan Todanan. Ia beraksi saat rumah kosong,” kata Slamet Riyanto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit motor Honda Vario milik korban, STCKB, dua kunci motor, surat perjanjian utang, satu HP Infinix Smart 8 warna shiny gold, dan uang tunai Rp227.000 sisa hasil kejahatan.
Saat ini tersangka M sudah ditahan di Polres Blora untuk proses hukum. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengimbau warga agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga dan tidak meninggalkan kunci di tempat mudah ditemukan. (Jay)