Lamongan, Analiajatim.id– Polsek Turi bersama Koramil 0812/03 Turi menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan judi online (judol) di Balai Desa Wangunrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, pada Rabu, 24 September 2025, pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkoba dan judi online, sekaligus mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar).




Acara berlangsung di Balai Desa Wangunrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan tokoh setempat.
Hadir dalam sosialisasi ini:
1. AKP Suroto, S.H., M.H. (Kapolsek Turi)
2. Kahar (Plh. Kepala Desa Wangunrejo)
3. Rahkmad Hidayat, S.H., M.M. (Camat Turi)
4. Kapten Inf Triprasetyo (Danramil 0812/03 Turi)
5. Suyatno (Ketua BPD Desa Wangunrejo)
6. Pemuda Desa Wangunrejo
7. Masyarakat Desa Wangunrejo
Kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan dari Plh. Kepala Desa Wangunrejo, Kahar, yang menyampaikan harapan agar warga memahami dampak buruk narkoba dan judi online.
Camat Turi, Rahkmad Hidayat, S.H., M.M., dalam sambutannya mengapresiasi perhatian pemerintah desa terhadap isu ini. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap perkembangan teknologi informasi yang dapat menjerumuskan generasi muda ke dalam judi online, serta mengajak masyarakat untuk menjadi generasi penerus bangsa yang bertanggung jawab.
Acara dilanjutkan dengan pemutaran video edukasi tentang bahaya narkoba dan judi online, diikuti dengan sesi pemberian materi oleh Kapolsek Turi, AKP Suroto, S.H., M.H. Dalam paparannya, AKP Suroto mengajak masyarakat untuk hidup sehat dan menjauhi penyalahgunaan narkoba.
Ia juga menjelaskan aspek hukum terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, yang kini telah merambah ke kalangan remaja di pedesaan. Selain itu, ia memberikan informasi tentang program rehabilitasi bagi pecandu narkoba sebagai upaya pemulihan.
Sementara itu, Kapten Inf Triprasetyo, Danramil 0812/03 Turi, memaparkan bahaya judi online dan pinjaman online (pinjol). Ia menjelaskan bahwa judi online dapat merusak finansial, mental, dan sosial masyarakat.
Terkait pinjaman online, ia memaparkan sisi positifnya seperti kemudahan akses dana, namun juga menggarisbawahi dampak negatifnya, seperti bunga tinggi, penagihan agresif, penyalahgunaan data pribadi, dan risiko jeratan utang, terutama dari pinjol ilegal yang tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mencurigai penggunaan ponsel anak-anak yang tidak wajar, karena bisa jadi indikasi keterlibatan dalam judi online atau pinjol.
Acara ditutup dengan doa bersama, mengakhiri kegiatan dengan harapan masyarakat semakin waspada terhadap ancaman narkoba dan judi online.
Kegiatan ini didanai melalui Dana Desa Tahun 2025, menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam mendukung upaya pencegahan narkoba dan judi online.
Sosialisasi ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan Desa Wangunrejo sebagai Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) melalui penggerakan seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
Penekanan sosialisasi tentang judi online bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatifnya, baik dari sisi finansial, mental, maupun sosial, serta mendorong kewaspadaan terhadap aktivitas tersebut.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama pemuda Desa Wangunrejo, yang diharapkan menjadi agen perubahan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan judi online. AKP Suroto menegaskan bahwa Polsek Turi akan terus bersinergi dengan Koramil Turi dan pemerintah desa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami ingin masyarakat, khususnya generasi muda, terhindar dari bahaya narkoba dan judi online. Bersama, kita wujudkan lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya.
Dengan semangat Polres Lamongan SEHATI (Sinergi, Empaty, Humanis, Amanah, Tegas, dan Inovatif) dan motto “Ayo Jogo Lamongan,” kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran kolektif untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan judi online.
Penulis: Analisa | Editor: Nur



