Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system


    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Blue Light Malam Hari, Perkuat Keamanan Perbatasan

    05/10/2025

    Polsek Maduran Gelar Patroli Malam di Obvit dan Pemukiman, Antisipasi 3C

    05/10/2025

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Dialogis, Warga Diimbau Waspada Curanmor

    05/10/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Sasar Objek Vital

      21/08/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Turi Terima Kunjungan PAUD PGRI Putatkumpul, Kenalkan Anak-Anak pada Dunia Kepolisian

      01/10/2025

      Pasar kendal Ngawi Direvitalisasi, Selamat tinggal Pasar Semrawut

      30/09/2025

      KS SMAN 1 Kedunggalar Dikeluhkan Sering Tidak Masuk, Ibarat Makan Gaji Buta

      30/09/2025

      Apel Pagi di MTs Ihyaul Ulum Sugihwaras, Polisi Beri Penyuluhan Disiplin dan Bahaya Miras

      29/09/2025

      Piodalan ke-55 di Pura Sweta Maha Suci Balun, Harmoni Spiritual dan Persatuan Umat Hindu Menggema

      20/09/2025

      Polsek Turi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Pekarangan Bergizi

      30/08/2025

      Polsek Karanggeneng Pantau Ketinggian Air Bengawan Solo, Pastikan Kondisi Masih Normal

      24/08/2025

      Ramaikan HUT Ke-80 RI, Desa Banyoneng Dajah Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

      22/08/2025

      3 Penerima Program RLTH Perkim Ngawi Dialihkan, 2 Orng Meninggal dan Satu Sakit, Masih Aman

      30/09/2025

      Bupati Tulungagung Pimpin Senam SKJ 88 dalam Rangka Haornas 2025  Membangkitkan Semangat Olahraga dan Hidup Sehat

      30/09/2025

      Polsek Kalitengah Intensifkan Patroli Dialogis, Warga Diimbau Waspada Gangguan Kamtibmas

      26/09/2025

      Ponpes Matholiul Anwar Lamongan Jadi Magnet, Kapolda Jatim Hadiri Haul KH. Sofyan AW ke-44

      25/09/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Praktisi Hukum : Oknum Wartawan KOMPAK’S Catut Nama KJJT Dalam Surat Audensi Dapat Dipidana
    Hukum & Kriminal


    Praktisi Hukum : Oknum Wartawan KOMPAK’S Catut Nama KJJT Dalam Surat Audensi Dapat Dipidana

    analisajatimBy analisajatim04/08/2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya | Analisajatim.id, – Analisis mengenai dasar hukum terkait pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga, yang baru-baru ini ramai diberitakan di Kab. Sampang Madura.

    Iskandar Laka, S.H., M.H., Praktisi Hukum, Akademisi dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Panca Yudha menyampaikan terkait kasus pencatutan nama organisasi/perkumpulan Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dicatut di dalam Surat Audensi Komunitas Media Penegak Keadilan ‘Sampang (KOMPAK’S) merupakan tindakan yang bisa mengarah ke perbuatan pidana dan perdata.

    Berikut penjelasan terkait pencatutan nama sebuah lembaga/media massa oleh oknum wartawan yang mengatasnamakan Perkumpulan Media.

    Definisi Pencatutan Nama.

    Pencatutan nama media massa terjadi ketika seorang oknum wartawan menggunakan nama atau identitas media tertentu tanpa izin untuk tujuan tertentu, seperti menyebarkan informasi, berita, atau opini yang tidak sesuai dengan standar atau etika jurnalistik.

    Dampak Negatif.

    Pencatutan ini dapat merugikan reputasi lembaga/media massa, terutama jika berita yang disampaikan mengandung informasi yang salah, menyesatkan, atau bersifat provokatif.

    Media massa yang dicatut dapat kehilangan kepercayaan dari publik dan mitra kerjanya, yang berdampak pada kredibilitas dan integritas mereka.

    Dasar Hukum.

    Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) – Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pers nasional berfungsi untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pencatutan nama media tanpa izin bertentangan dengan prinsip ini.

    Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008).
        
    Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang pencemaran nama baik. Jika oknum wartawan menyebarkan informasi yang merugikan media/lembaga/organisasi dengan mencatut namanya, hal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik juga dapat diterapkan jika pencatutan tersebut merugikan nama baik media.

    Langkah Hukum.

    Media massa yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan pencatutan nama kepada pihak berwajib.

    Mereka juga bisa mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pencatutan nama tersebut.

    Pencegahan.

    Untuk mencegah pencatutan nama, media massa perlu melakukan edukasi kepada wartawan dan masyarakat tentang etika jurnalistik dan pentingnya melindungi identitas media.

    Selain itu, media massa dapat memperkuat sistem pengawasan internal untuk memastikan bahwa semua pemberitaan dilakukan sesuai dengan standar dan kebijakan yang berlaku.

    Dengan demikian, pencatutan nama media massa oleh oknum wartawan adalah tindakan yang merugikan dan melanggar hukum, yang dapat diatasi melalui langkah-langkah hukum dan pencegahan yang tepat.

    Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

    Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan pencemaran nama baik.

    “Jika pencatutan nama lembaga/organisasi dilakukan secara online dan merugikan reputasi pimpinan lembaga, maka dapat dikenakan sanksi pidana.” Katanya.

    Menurutnya, pimpinan lembaga yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan pencatutan tersebut kepada pihak berwajib. Lebih lanjut Iskandar menjelaskan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik.

    “Jika pencatutan nama lembaga menyebabkan kerugian bagi pimpinan lembaga, tindakan ini bisa dikenakan sanksi pidana.” Pungkasnya.

    Selain itu, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

    Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Meskipun memberikan hak untuk menyampaikan pendapat, undang-undang ini juga mengatur bahwa hak tersebut tidak boleh melanggar hak orang lain. Pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dianggap melanggar hak tersebut.

    Hukum Perdata.

    Dalam konteks hukum perdata, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi akibat pencatutan nama lembaga yang menyebabkan kerugian material maupun immaterial.

    Peraturan Internal Lembaga.

    Banyak lembaga memiliki peraturan atau kode etik internal yang melarang pencatutan nama lembaga tanpa izin. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

    Secara keseluruhan, pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata berdasarkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Termasuk UU ITE, KUHP, dan hukum perdata. Pimpinan lembaga yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasinya.” Terang Praktisi dan Akademisi asal Nusa Tenggara Timur ini.(*)

    Sumber Resmi : Divisi Humas KJJT

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Dalam Surat Audensi Dapat Dipidana KOMPAK'S Catut Nama KJJT Praktisi Hukum : Oknum Wartawan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts


    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Blue Light Malam Hari, Perkuat Keamanan Perbatasan

    05/10/2025

    Polsek Maduran Gelar Patroli Malam di Obvit dan Pemukiman, Antisipasi 3C

    05/10/2025

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Dialogis, Warga Diimbau Waspada Curanmor

    05/10/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Tni Polri


    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Blue Light Malam Hari, Perkuat Keamanan Perbatasan

    By analisajatim05/10/20250

    Lamongan, Analisajatim.id – Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Maduran Polres…

    Polsek Maduran Gelar Patroli Malam di Obvit dan Pemukiman, Antisipasi 3C

    05/10/2025

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Dialogis, Warga Diimbau Waspada Curanmor

    05/10/2025

    Polsek Maduran Dorong Program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di Desa Siwuran

    05/10/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks


    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Blue Light Malam Hari, Perkuat Keamanan Perbatasan

    05/10/2025

    Polsek Maduran Gelar Patroli Malam di Obvit dan Pemukiman, Antisipasi 3C

    05/10/2025

    Polsek Maduran Gencarkan Patroli Dialogis, Warga Diimbau Waspada Curanmor

    05/10/2025

    Polsek Maduran Dorong Program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di Desa Siwuran

    05/10/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today

    • Polsek Maduran Intensifkan Patroli Blue Light Malam Hari, Perkuat Keamanan Perbatasan
      05/10/2025
    • Polsek Maduran Gelar Patroli Malam di Obvit dan Pemukiman, Antisipasi 3C 05/10/2025
    • Polsek Maduran Gencarkan Patroli Dialogis, Warga Diimbau Waspada Curanmor 05/10/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.