Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Polsek Maduran Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Depan SMPN 1, Wujudkan Kelancaran Aktivitas Warga

    27/11/2025

    Patroli Malam Polsek Maduran Berikan Himbauan Kamtibmas, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

    27/11/2025

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 232 Warga Turi, Penyaluran Diawasi Ketat

    27/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Debit Sungai Naik! Polsek Turi Gerak Cepat Sisir DAS Rawan Banjir dan Kebakaran

      26/11/2025

      Semeru Erupsi, TNI Berdiri di Garis Terdepan Demi Keselamatan Warga

      23/11/2025

      Santri Terbanyak di Jatim, Lamongan Perkokoh Harmoni Lewat Tujuh Gagasan PCNU

      23/11/2025

      Polsek Karanggeneng Patroli Daerah Rawan Bencana di Desa Banteng Putih, Himbau Kamtibmas ke Warga  Karanggeneng

      22/11/2025

      Polsek Karanggeneng Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Depan Pasar Cendere, Arus Kendaraan Berjalan Lancar

      21/11/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Debit Sungai Naik! Polsek Turi Gerak Cepat Sisir DAS Rawan Banjir dan Kebakaran

      26/11/2025

      Semeru Erupsi, TNI Berdiri di Garis Terdepan Demi Keselamatan Warga

      23/11/2025

      Santri Terbanyak di Jatim, Lamongan Perkokoh Harmoni Lewat Tujuh Gagasan PCNU

      23/11/2025

      Polsek Karanggeneng Patroli Daerah Rawan Bencana di Desa Banteng Putih, Himbau Kamtibmas ke Warga  Karanggeneng

      22/11/2025

      Selain Banyak Atap Jebol, Murid – murid  MTsN 4 Ngawi harus iuran buat beli Peralatan Kelas
      Kemana Lagi Dana BOS Buat ATK  ?

      26/11/2025

      Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Karanggeneng Monitoring Program Pangan Bergizi (P2B) di Pekarangan Warga

      26/11/2025

      Koperasi Merah Putih Dibentuk di Tracal, Karanggeneng Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa

      26/11/2025

      SMPN 1 Kedunggalar Dengan Nahkoda Baru Borong Berbagai Prestasi Hanya Hitungan Beberapa Bulan

      26/11/2025

      Sesepuh Samin Mbah Lasiyo Blora Tutup Usia

      21/11/2025

      PT Telkom Indonesia Resmikan Bantuan Air Bersih untuk Desa Tempurejo Blora

      18/11/2025

      Polres Blora Evakuasi 10 KK Korban Longsor di Cepu

      18/11/2025

      Benteng Fort Willem I Ambarawa Resmi Dibuka untuk Umum

      17/11/2025

      Lambat Urus Administrasi, Banyak Desa di Lamongan Belum Nikmati Dana Desa Tahap II

      27/11/2025

      Selain Banyak Atap Jebol, Murid – murid  MTsN 4 Ngawi harus iuran buat beli Peralatan Kelas
      Kemana Lagi Dana BOS Buat ATK  ?

      26/11/2025

      Pangdam Diponegoro Pimpinan Sertijab Kakumdam dan Danyon Arhanud 15/DBY

      26/11/2025

      Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Karanggeneng Monitoring Program Pangan Bergizi (P2B) di Pekarangan Warga

      26/11/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Press rilis Polres Lamongan Berhasil Meringkus 2 Tersangka TPPO ke Luar Negeri
    Opini

    Press rilis Polres Lamongan Berhasil Meringkus 2 Tersangka TPPO ke Luar Negeri

    analisajatimBy analisajatim19/06/2023Updated:19/06/2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id ( Lamongan),- Polres Lamongan melalui Jajaran Sat Reskrim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S dan I dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri atau pengiriman TKI Ilegal.

    Advertisements

    Penangkapan terhadap tersangka dalam kasus TPPO atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini berdasarkan laporan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian, tertanggal perkaranya 31 Maret 2023, di rumah tersangka S.

    Dari hal tersebut pengiriman TKI di Negara Malaysia Sedangkan Kedua tersangka yakni S (58), warga Simanraya, Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, dan I (48), warga Perum Puri Jimbaran Blok B, Nomor 53, Desa Jimbaran, Kelurahan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

    Berawal dari pelaku akan melakukan pengiriman PMI atau TKI ilegal ke Malaysia. Dari Pekerja hendak dikirim dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai ART (asisten rumah tangga) Serta bekerja di Rumah makan atau kantin.

    Kemudian, tersangka berdalih dengan membawa calon imigran ke rumahnya terlebih dahulu, guna menampung calon imigran selama beberapa hari sebelum mereka diberangkatkan.

    Pelaku mengaku telah mengurus kelengkapan administrasi para calon Imigran. Pelaku menjanjikan kepada para calon imigran akan diberangkatkan pada tanggal 5 April 2023 ke negara tujuan dengan menunjang administrasinya sudah lengkap.

    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, Mengatakan Modus operandinya, tersangka I mengajak kepada calon imigran (korban) agar bersedia bekerja dengannya, melalui kontrak kerja selama 2 tahun dengan sistem potong gaji.

    Setelah para korbannya setuju, kemudian pelaku menghubungi tersangka S yang bertugas mencarikan tempat beserta pekerjaan di negara Malaysia serta mengurus semua admnistrasi seperti pasport dan lainnya,” Ungkap Waka Polres Lamongan Kompol Akay saat Press rilis di halaman Lobby Sat Reskrim.

    ” Apa yang dilakukan oleh tersangka ini ternyata ilegal dan tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak sebagaimana mestinya.” Terang Waka.

    Sementara sudah ada 3 korban yang berasal dari Bali dan NTB mereka terjebak oleh tipu daya tersangka. Tersangka ini merupakan pemain baru. Bahwa Agency yang dipakai oleh tersangka ini tidak terdaftar atau ilegal dan bisa merugikan para korbannya,

    Lanjut Waka Polres Lamongan menerangkan bahwa tersangka S sudah Iama bekerjasama dengan Tersangka I, dalam hal ini bertindak sebagai agency yang bertugas untuk mencari imigran Indonesia.

    Pasal yang disangkakan adalah Pasal 4, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta, atau Pasal 69 Jo Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp 15 miliar,

    Tidak hanya mengamankan tersangka,serta berhasil menyita barang bukti berupa 4 pasport atas nama korban, 5 lembar perjanjian kerja ke luar negeri bersama Ayu Agency, 2 bendel hasil kesehatan atau rekam medis, 1 struk foto wawancara yang digunakan untuk mengurus pasport, tertanggal 15 Maret 2023, dan tiket pesawat pemberangkatan ke Malaysia. Tandasnya

    Editor HMN
    Publisher. Nur

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Berhasil Meringkus 2 Tersangka Polres Lamongan Press rilis TPPO ke Luar Negeri
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Patroli Malam Polsek Maduran Berikan Himbauan Kamtibmas, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

    27/11/2025

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 232 Warga Turi, Penyaluran Diawasi Ketat

    27/11/2025

    Patroli Malam Polsek Setempat Sasar Bank dan Pemukiman, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

    27/11/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Hukum & Kriminal

    Polsek Maduran Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Depan SMPN 1, Wujudkan Kelancaran Aktivitas Warga

    By analisajatim27/11/20250

    Lamongan | Analisajatim.id –Dalam rangka mendukung kelancaran aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi hari, petugas…

    Patroli Malam Polsek Maduran Berikan Himbauan Kamtibmas, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

    27/11/2025

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 232 Warga Turi, Penyaluran Diawasi Ketat

    27/11/2025

    Patroli Malam Polsek Setempat Sasar Bank dan Pemukiman, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

    27/11/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polsek Maduran Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Depan SMPN 1, Wujudkan Kelancaran Aktivitas Warga

    27/11/2025

    Patroli Malam Polsek Maduran Berikan Himbauan Kamtibmas, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

    27/11/2025

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 232 Warga Turi, Penyaluran Diawasi Ketat

    27/11/2025

    Patroli Malam Polsek Setempat Sasar Bank dan Pemukiman, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

    27/11/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polsek Maduran Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Depan SMPN 1, Wujudkan Kelancaran Aktivitas Warga 27/11/2025
    • Patroli Malam Polsek Maduran Berikan Himbauan Kamtibmas, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan 27/11/2025
    • Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 232 Warga Turi, Penyaluran Diawasi Ketat 27/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.