Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Polisi Turun ke Kebun! Polsek Karanggeneng Ganyang Malas Tanam, Motivasi Warga Panen Cabai-Terong-Tomat untuk Ketahanan Pangan Nasional

    19/12/2025

    Lampu Biru Menggebrak Malam! Polsek Turi Sigap Patroli Blue Light, Buru Potensi Kejahatan di Jalan Raya Poros Lamongan

    19/12/2025

    Patroli Malam Polsek Karanggeneng Sapu Obyek Vital, 3C Dipersempit

    19/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Lampu Biru Berkelap-kelip Malam Hari: Polisi Turi Patroli Gencar, Bentengi Jalan Raya dari Gangguan Kamtibmas!

      19/12/2025

      Waspada Malam! Polsek Maduran Patroli Larut Sasar Warkop, Himbau Keras Cegah Curanmor dan Bentrok Perguruan Silat

      19/12/2025

      Commander Wish Pagi, Polisi Kalitengah Turun ke Jalan Kawal Aktivitas Warga Sejak Subuh

      18/12/2025

      Polisi Turun ke Tambak! Polsek Kalitengah Kawal P2B Demi Perkuat Ketahanan Pangan Lamongan

      18/12/2025

      Patroli Obyek Vital Polsek Turi Diperketat, Cegah 3C dan Jaga Kamtibmas

      18/12/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Lampu Biru Berkelap-kelip Malam Hari: Polisi Turi Patroli Gencar, Bentengi Jalan Raya dari Gangguan Kamtibmas!

      19/12/2025

      Waspada Malam! Polsek Maduran Patroli Larut Sasar Warkop, Himbau Keras Cegah Curanmor dan Bentrok Perguruan Silat

      19/12/2025

      Commander Wish Pagi, Polisi Kalitengah Turun ke Jalan Kawal Aktivitas Warga Sejak Subuh

      18/12/2025

      Polisi Turun ke Tambak! Polsek Kalitengah Kawal P2B Demi Perkuat Ketahanan Pangan Lamongan

      18/12/2025

      Quick Response Polisi Bergerak Kilat! Panggilan Hallo Polisi 110 di Kalitengah Langsung Ditindaklanjuti

      18/12/2025

      Kebijakan Berani Pak Yes, Gaji ASN Dipungut Zakat demi Tekan Kemiskinan

      18/12/2025

      Stunting Anjlok ke Single Digit, 2.311 Lulusan SOTH Jadi Penggerak Utama

      18/12/2025

      Busana Khas Lamongan Guncang Panggung Nasional, Putra Daerah Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025

      18/12/2025

      Hari Jadi ke-276 Blora, Grebeg Gunungan Eks Kawedanan Randublatung Berlangsung Meriah

      18/12/2025

      Polisi Pagi Hari Turun ke Jalan, Arus Lalu Lintas Depan Pasar Cendere Karanggeneng Lancar dan Kondusif

      18/12/2025

      Kirab Budaya Blora 2025: Meriahkan Hari Jadi ke-276 dengan Semarak Budaya

      14/12/2025

      Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

      09/12/2025

      Malam Larut di Warkop Turi: Polsek Turi Blusukan Patroli, Himbau Warga Tingkatkan Waspada Antisipasi 3C!

      19/12/2025

      Lampu Biru Berkelap-kelip Malam Hari: Polisi Turi Patroli Gencar, Bentengi Jalan Raya dari Gangguan Kamtibmas!

      19/12/2025

      Waspada Malam! Polsek Maduran Patroli Larut Sasar Warkop, Himbau Keras Cegah Curanmor dan Bentrok Perguruan Silat

      19/12/2025

      Cegah Curanmor Mengintai, Polsek Maduran Sasar Warkop dan Pertokoan dengan Patroli Dialogis Gencar!

      19/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Press rilis Polres Lamongan Berhasil Meringkus 2 Tersangka TPPO ke Luar Negeri
    Opini

    Press rilis Polres Lamongan Berhasil Meringkus 2 Tersangka TPPO ke Luar Negeri

    analisajatimBy analisajatim19/06/2023Updated:19/06/2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id ( Lamongan),- Polres Lamongan melalui Jajaran Sat Reskrim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S dan I dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri atau pengiriman TKI Ilegal.

    Advertisements

    Penangkapan terhadap tersangka dalam kasus TPPO atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini berdasarkan laporan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian, tertanggal perkaranya 31 Maret 2023, di rumah tersangka S.

    Dari hal tersebut pengiriman TKI di Negara Malaysia Sedangkan Kedua tersangka yakni S (58), warga Simanraya, Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, dan I (48), warga Perum Puri Jimbaran Blok B, Nomor 53, Desa Jimbaran, Kelurahan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

    Berawal dari pelaku akan melakukan pengiriman PMI atau TKI ilegal ke Malaysia. Dari Pekerja hendak dikirim dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai ART (asisten rumah tangga) Serta bekerja di Rumah makan atau kantin.

    Kemudian, tersangka berdalih dengan membawa calon imigran ke rumahnya terlebih dahulu, guna menampung calon imigran selama beberapa hari sebelum mereka diberangkatkan.

    Pelaku mengaku telah mengurus kelengkapan administrasi para calon Imigran. Pelaku menjanjikan kepada para calon imigran akan diberangkatkan pada tanggal 5 April 2023 ke negara tujuan dengan menunjang administrasinya sudah lengkap.

    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, Mengatakan Modus operandinya, tersangka I mengajak kepada calon imigran (korban) agar bersedia bekerja dengannya, melalui kontrak kerja selama 2 tahun dengan sistem potong gaji.

    Setelah para korbannya setuju, kemudian pelaku menghubungi tersangka S yang bertugas mencarikan tempat beserta pekerjaan di negara Malaysia serta mengurus semua admnistrasi seperti pasport dan lainnya,” Ungkap Waka Polres Lamongan Kompol Akay saat Press rilis di halaman Lobby Sat Reskrim.

    ” Apa yang dilakukan oleh tersangka ini ternyata ilegal dan tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak sebagaimana mestinya.” Terang Waka.

    Sementara sudah ada 3 korban yang berasal dari Bali dan NTB mereka terjebak oleh tipu daya tersangka. Tersangka ini merupakan pemain baru. Bahwa Agency yang dipakai oleh tersangka ini tidak terdaftar atau ilegal dan bisa merugikan para korbannya,

    Lanjut Waka Polres Lamongan menerangkan bahwa tersangka S sudah Iama bekerjasama dengan Tersangka I, dalam hal ini bertindak sebagai agency yang bertugas untuk mencari imigran Indonesia.

    Pasal yang disangkakan adalah Pasal 4, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta, atau Pasal 69 Jo Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp 15 miliar,

    Tidak hanya mengamankan tersangka,serta berhasil menyita barang bukti berupa 4 pasport atas nama korban, 5 lembar perjanjian kerja ke luar negeri bersama Ayu Agency, 2 bendel hasil kesehatan atau rekam medis, 1 struk foto wawancara yang digunakan untuk mengurus pasport, tertanggal 15 Maret 2023, dan tiket pesawat pemberangkatan ke Malaysia. Tandasnya

    Editor HMN
    Publisher. Nur

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Berhasil Meringkus 2 Tersangka Polres Lamongan Press rilis TPPO ke Luar Negeri
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Polisi Turun ke Kebun! Polsek Karanggeneng Ganyang Malas Tanam, Motivasi Warga Panen Cabai-Terong-Tomat untuk Ketahanan Pangan Nasional

    19/12/2025

    Lampu Biru Menggebrak Malam! Polsek Turi Sigap Patroli Blue Light, Buru Potensi Kejahatan di Jalan Raya Poros Lamongan

    19/12/2025

    Patroli Malam Polsek Karanggeneng Sapu Obyek Vital, 3C Dipersempit

    19/12/2025
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Analisa Today
    Hukum & Kriminal

    Polisi Turun ke Kebun! Polsek Karanggeneng Ganyang Malas Tanam, Motivasi Warga Panen Cabai-Terong-Tomat untuk Ketahanan Pangan Nasional

    By analisajatim19/12/20250

    Lamongan, Analisajatim.id – Aksi nyata Polri dukung swasembada pangan! Pada Kamis pagi, 18 Desember 2025,…

    Lampu Biru Menggebrak Malam! Polsek Turi Sigap Patroli Blue Light, Buru Potensi Kejahatan di Jalan Raya Poros Lamongan

    19/12/2025

    Patroli Malam Polsek Karanggeneng Sapu Obyek Vital, 3C Dipersempit

    19/12/2025

    Malam Larut di Warkop Turi: Polsek Turi Blusukan Patroli, Himbau Warga Tingkatkan Waspada Antisipasi 3C!

    19/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polisi Turun ke Kebun! Polsek Karanggeneng Ganyang Malas Tanam, Motivasi Warga Panen Cabai-Terong-Tomat untuk Ketahanan Pangan Nasional

    19/12/2025

    Lampu Biru Menggebrak Malam! Polsek Turi Sigap Patroli Blue Light, Buru Potensi Kejahatan di Jalan Raya Poros Lamongan

    19/12/2025

    Patroli Malam Polsek Karanggeneng Sapu Obyek Vital, 3C Dipersempit

    19/12/2025

    Malam Larut di Warkop Turi: Polsek Turi Blusukan Patroli, Himbau Warga Tingkatkan Waspada Antisipasi 3C!

    19/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polisi Turun ke Kebun! Polsek Karanggeneng Ganyang Malas Tanam, Motivasi Warga Panen Cabai-Terong-Tomat untuk Ketahanan Pangan Nasional 19/12/2025
    • Lampu Biru Menggebrak Malam! Polsek Turi Sigap Patroli Blue Light, Buru Potensi Kejahatan di Jalan Raya Poros Lamongan 19/12/2025
    • Patroli Malam Polsek Karanggeneng Sapu Obyek Vital, 3C Dipersempit 19/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.