Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dua Inovasi Unggulan Pemkab Lamongan Masuk Nominasi IGA 2025, Dorong Transformasi Digital dan Layanan Sosial Humanis untuk Warga Lamongan

    05/11/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Dialogis, Warga Dihimbau Aktif Jaga Kamtibmas

    05/11/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Objek Vital, Cegah 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari

    05/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Menilik Proses Pembangunan Dapur MBG di Lahan Eks Kawedanan Randublatung Blora

      04/11/2025

      Dulu Lesu, Kini Bersemangat! Program Makanan Bergizi Gratis Ubah Wajah Sekolah di Lamongan

      04/11/2025

      Ayah Gendong Anaknya Seberangi Sungai di Blora Demi Pendidikan

      03/11/2025

      Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu! Dinas PU Bina Marga Lamongan Ikut Sukseskan Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97

      30/10/2025

      Diikuti 100 Personel, Polres Blora Gelar Donor Darah

      15/10/2025

      Yonif TP 838/PW Bersama Masyarakat Larung Sesajen di Pantai Srandil

      10/10/2025

      Piodalan ke-55 di Pura Sweta Maha Suci Balun, Harmoni Spiritual dan Persatuan Umat Hindu Menggema

      20/09/2025

      Polsek Turi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Pekarangan Bergizi

      30/08/2025

      Dulu Lesu, Kini Bersemangat! Program Makanan Bergizi Gratis Ubah Wajah Sekolah di Lamongan

      04/11/2025

      Desa Siwuran Gelar Sosialisasi dan Musyawarah Pengangkatan Perangkat Desa, Targetkan Proses Transparan dan Adil

      04/11/2025

      Polsek Kalitengah Kawal Ketat Proses Pembuatan dan Penyegelan Soal Ujian Perangkat Desa Sugihwaras

      03/11/2025

      Dukung Percepatan Eliminasi TBC, RSUD Dr. Iskak Siapkan Sistem Deteksi Dini dan Pengobatan Tuntas

      03/11/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Press rilis Polres Lamongan Berhasil Meringkus 2 Tersangka TPPO ke Luar Negeri
    Opini

    Press rilis Polres Lamongan Berhasil Meringkus 2 Tersangka TPPO ke Luar Negeri

    analisajatimBy analisajatim19/06/2023Updated:19/06/2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id ( Lamongan),- Polres Lamongan melalui Jajaran Sat Reskrim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S dan I dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri atau pengiriman TKI Ilegal.

    Advertisements

    Penangkapan terhadap tersangka dalam kasus TPPO atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini berdasarkan laporan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian, tertanggal perkaranya 31 Maret 2023, di rumah tersangka S.

    Dari hal tersebut pengiriman TKI di Negara Malaysia Sedangkan Kedua tersangka yakni S (58), warga Simanraya, Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, dan I (48), warga Perum Puri Jimbaran Blok B, Nomor 53, Desa Jimbaran, Kelurahan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

    Berawal dari pelaku akan melakukan pengiriman PMI atau TKI ilegal ke Malaysia. Dari Pekerja hendak dikirim dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai ART (asisten rumah tangga) Serta bekerja di Rumah makan atau kantin.

    Kemudian, tersangka berdalih dengan membawa calon imigran ke rumahnya terlebih dahulu, guna menampung calon imigran selama beberapa hari sebelum mereka diberangkatkan.

    Pelaku mengaku telah mengurus kelengkapan administrasi para calon Imigran. Pelaku menjanjikan kepada para calon imigran akan diberangkatkan pada tanggal 5 April 2023 ke negara tujuan dengan menunjang administrasinya sudah lengkap.

    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, Mengatakan Modus operandinya, tersangka I mengajak kepada calon imigran (korban) agar bersedia bekerja dengannya, melalui kontrak kerja selama 2 tahun dengan sistem potong gaji.

    Setelah para korbannya setuju, kemudian pelaku menghubungi tersangka S yang bertugas mencarikan tempat beserta pekerjaan di negara Malaysia serta mengurus semua admnistrasi seperti pasport dan lainnya,” Ungkap Waka Polres Lamongan Kompol Akay saat Press rilis di halaman Lobby Sat Reskrim.

    ” Apa yang dilakukan oleh tersangka ini ternyata ilegal dan tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak sebagaimana mestinya.” Terang Waka.

    Sementara sudah ada 3 korban yang berasal dari Bali dan NTB mereka terjebak oleh tipu daya tersangka. Tersangka ini merupakan pemain baru. Bahwa Agency yang dipakai oleh tersangka ini tidak terdaftar atau ilegal dan bisa merugikan para korbannya,

    Lanjut Waka Polres Lamongan menerangkan bahwa tersangka S sudah Iama bekerjasama dengan Tersangka I, dalam hal ini bertindak sebagai agency yang bertugas untuk mencari imigran Indonesia.

    Pasal yang disangkakan adalah Pasal 4, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta, atau Pasal 69 Jo Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp 15 miliar,

    Tidak hanya mengamankan tersangka,serta berhasil menyita barang bukti berupa 4 pasport atas nama korban, 5 lembar perjanjian kerja ke luar negeri bersama Ayu Agency, 2 bendel hasil kesehatan atau rekam medis, 1 struk foto wawancara yang digunakan untuk mengurus pasport, tertanggal 15 Maret 2023, dan tiket pesawat pemberangkatan ke Malaysia. Tandasnya

    Editor HMN
    Publisher. Nur

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Berhasil Meringkus 2 Tersangka Polres Lamongan Press rilis TPPO ke Luar Negeri
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Dua Inovasi Unggulan Pemkab Lamongan Masuk Nominasi IGA 2025, Dorong Transformasi Digital dan Layanan Sosial Humanis untuk Warga Lamongan

    05/11/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Dialogis, Warga Dihimbau Aktif Jaga Kamtibmas

    05/11/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Objek Vital, Cegah 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari

    05/11/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Pemkab Lamongan

    Dua Inovasi Unggulan Pemkab Lamongan Masuk Nominasi IGA 2025, Dorong Transformasi Digital dan Layanan Sosial Humanis untuk Warga Lamongan

    By analisajatim05/11/20250

    Analisajatim.id, Lamongan — Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua inovasi andalan…

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Dialogis, Warga Dihimbau Aktif Jaga Kamtibmas

    05/11/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Objek Vital, Cegah 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari

    05/11/2025

    Polsek Maduran Dorong Warga Tanam Pekarangan dengan Tanaman Bergizi, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    05/11/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Dua Inovasi Unggulan Pemkab Lamongan Masuk Nominasi IGA 2025, Dorong Transformasi Digital dan Layanan Sosial Humanis untuk Warga Lamongan

    05/11/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Dialogis, Warga Dihimbau Aktif Jaga Kamtibmas

    05/11/2025

    Polsek Maduran Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Objek Vital, Cegah 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari

    05/11/2025

    Polsek Maduran Dorong Warga Tanam Pekarangan dengan Tanaman Bergizi, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    05/11/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Dua Inovasi Unggulan Pemkab Lamongan Masuk Nominasi IGA 2025, Dorong Transformasi Digital dan Layanan Sosial Humanis untuk Warga Lamongan 05/11/2025
    • Polsek Maduran Intensifkan Patroli Dialogis, Warga Dihimbau Aktif Jaga Kamtibmas 05/11/2025
    • Polsek Maduran Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Objek Vital, Cegah 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari 05/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.