Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    5.850 Wingko Diangkat ke Panggung, Lamongan Tunjukkan Serius Lestarikan Kuliner Asli

    30/11/2025

    Polsek Turi Patroli Objek Vital SPBU dan Minimarket Sukoanyar, Antisipasi 3C

    30/11/2025

    Polsek Turi Gencarkan Patroli Dialogis ke Warkop, Himbau Warga Waspada 3C dan Gangguan Kamtibmas

    30/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Polsek Kalitengah Patroli Antisipasi Banjir dan Laka Air di Desa Butungan, “Sungai Bukan Tempat Bermain, Sampah Bukan Pupuk Sungai

      29/11/2025

      Polsek Karanggeneng Pasang Banner Himbauan di Bengawan Solo Mertani, Cegah Korban Tenggelam

      28/11/2025

      Melaju Tanpa Tanding! Tiga Inovasi Lamongan Borong Posisi Finalis KOVABLIK 2025”

      27/11/2025

      Debit Sungai Naik! Polsek Turi Gerak Cepat Sisir DAS Rawan Banjir dan Kebakaran

      26/11/2025

      Semeru Erupsi, TNI Berdiri di Garis Terdepan Demi Keselamatan Warga

      23/11/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Polsek Kalitengah Patroli Antisipasi Banjir dan Laka Air di Desa Butungan, “Sungai Bukan Tempat Bermain, Sampah Bukan Pupuk Sungai

      29/11/2025

      Polsek Karanggeneng Pasang Banner Himbauan di Bengawan Solo Mertani, Cegah Korban Tenggelam

      28/11/2025

      Melaju Tanpa Tanding! Tiga Inovasi Lamongan Borong Posisi Finalis KOVABLIK 2025”

      27/11/2025

      Debit Sungai Naik! Polsek Turi Gerak Cepat Sisir DAS Rawan Banjir dan Kebakaran

      26/11/2025

      Polsek Turi Monitoring P2B, Tanaman Buah dan Ikan di Pekarangan Warga Tambak Ploso Tumbuh Subur

      30/11/2025

      Polsek Kalitengah Patroli Antisipasi Banjir, Tegur Warga Buang Sampah ke Sungai**

      30/11/2025

      Kapolsek Kalitengah Pimpin Monitoring P2B, Sosialisasi Ketahanan Pangan di Lahan Bawang Merah

      30/11/2025

      Kunjungi Blora, Dua Menteri Bahas Ketahanan Pangan

      30/11/2025

      Dari MoU ke Aksi: Pemkab Lamongan dan PT Moya Gaspol Perbaiki Layanan Air Minum

      28/11/2025

      Polsek Turi Gencarkan Himbauan Kamtibmas Door to Door kepada Warga

      28/11/2025

      Sesepuh Samin Mbah Lasiyo Blora Tutup Usia

      21/11/2025

      PT Telkom Indonesia Resmikan Bantuan Air Bersih untuk Desa Tempurejo Blora

      18/11/2025

      “Investigasi: Bongkaran Aspal Proyek Pemprov Jatim Masuk Pasar Gelap?”

      30/11/2025

      Sapu Bersih Potensi 3C! Polsek Karanggeneng Pantau Ketat Bank, ATM, dan Pertokoan

      30/11/2025

      Sapu Bersih Potensi 3C! Polsek Karanggeneng Pantau Ketat Bank, ATM, dan Pertokoan

      30/11/2025

      Blue Light Maduran Menyala Sepanjang Malam: Polsek Intensifkan Patroli Cegah 3C dan Potensi Gesekan Perguruan Silat

      30/11/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Press rilis Polres Lamongan Berhasil Meringkus 2 Tersangka TPPO ke Luar Negeri
    Opini

    Press rilis Polres Lamongan Berhasil Meringkus 2 Tersangka TPPO ke Luar Negeri

    analisajatimBy analisajatim19/06/2023Updated:19/06/2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id ( Lamongan),- Polres Lamongan melalui Jajaran Sat Reskrim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S dan I dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri atau pengiriman TKI Ilegal.

    Advertisements

    Penangkapan terhadap tersangka dalam kasus TPPO atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini berdasarkan laporan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian, tertanggal perkaranya 31 Maret 2023, di rumah tersangka S.

    Dari hal tersebut pengiriman TKI di Negara Malaysia Sedangkan Kedua tersangka yakni S (58), warga Simanraya, Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, dan I (48), warga Perum Puri Jimbaran Blok B, Nomor 53, Desa Jimbaran, Kelurahan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

    Berawal dari pelaku akan melakukan pengiriman PMI atau TKI ilegal ke Malaysia. Dari Pekerja hendak dikirim dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai ART (asisten rumah tangga) Serta bekerja di Rumah makan atau kantin.

    Kemudian, tersangka berdalih dengan membawa calon imigran ke rumahnya terlebih dahulu, guna menampung calon imigran selama beberapa hari sebelum mereka diberangkatkan.

    Pelaku mengaku telah mengurus kelengkapan administrasi para calon Imigran. Pelaku menjanjikan kepada para calon imigran akan diberangkatkan pada tanggal 5 April 2023 ke negara tujuan dengan menunjang administrasinya sudah lengkap.

    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, Mengatakan Modus operandinya, tersangka I mengajak kepada calon imigran (korban) agar bersedia bekerja dengannya, melalui kontrak kerja selama 2 tahun dengan sistem potong gaji.

    Setelah para korbannya setuju, kemudian pelaku menghubungi tersangka S yang bertugas mencarikan tempat beserta pekerjaan di negara Malaysia serta mengurus semua admnistrasi seperti pasport dan lainnya,” Ungkap Waka Polres Lamongan Kompol Akay saat Press rilis di halaman Lobby Sat Reskrim.

    ” Apa yang dilakukan oleh tersangka ini ternyata ilegal dan tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak sebagaimana mestinya.” Terang Waka.

    Sementara sudah ada 3 korban yang berasal dari Bali dan NTB mereka terjebak oleh tipu daya tersangka. Tersangka ini merupakan pemain baru. Bahwa Agency yang dipakai oleh tersangka ini tidak terdaftar atau ilegal dan bisa merugikan para korbannya,

    Lanjut Waka Polres Lamongan menerangkan bahwa tersangka S sudah Iama bekerjasama dengan Tersangka I, dalam hal ini bertindak sebagai agency yang bertugas untuk mencari imigran Indonesia.

    Pasal yang disangkakan adalah Pasal 4, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta, atau Pasal 69 Jo Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp 15 miliar,

    Tidak hanya mengamankan tersangka,serta berhasil menyita barang bukti berupa 4 pasport atas nama korban, 5 lembar perjanjian kerja ke luar negeri bersama Ayu Agency, 2 bendel hasil kesehatan atau rekam medis, 1 struk foto wawancara yang digunakan untuk mengurus pasport, tertanggal 15 Maret 2023, dan tiket pesawat pemberangkatan ke Malaysia. Tandasnya

    Editor HMN
    Publisher. Nur

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Berhasil Meringkus 2 Tersangka Polres Lamongan Press rilis TPPO ke Luar Negeri
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Polsek Turi Patroli Objek Vital SPBU dan Minimarket Sukoanyar, Antisipasi 3C

    30/11/2025

    Polsek Turi Gencarkan Patroli Dialogis ke Warkop, Himbau Warga Waspada 3C dan Gangguan Kamtibmas

    30/11/2025

    Polsek Turi Monitoring P2B, Tanaman Buah dan Ikan di Pekarangan Warga Tambak Ploso Tumbuh Subur

    30/11/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Budaya

    5.850 Wingko Diangkat ke Panggung, Lamongan Tunjukkan Serius Lestarikan Kuliner Asli

    By analisajatim30/11/20250

    Analisajatim.id | Lamongan — Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali menegaskan komitmennya dalam melestarikan kuliner lokal melalui…

    Polsek Turi Patroli Objek Vital SPBU dan Minimarket Sukoanyar, Antisipasi 3C

    30/11/2025

    Polsek Turi Gencarkan Patroli Dialogis ke Warkop, Himbau Warga Waspada 3C dan Gangguan Kamtibmas

    30/11/2025

    Polsek Turi Monitoring P2B, Tanaman Buah dan Ikan di Pekarangan Warga Tambak Ploso Tumbuh Subur

    30/11/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    5.850 Wingko Diangkat ke Panggung, Lamongan Tunjukkan Serius Lestarikan Kuliner Asli

    30/11/2025

    Polsek Turi Patroli Objek Vital SPBU dan Minimarket Sukoanyar, Antisipasi 3C

    30/11/2025

    Polsek Turi Gencarkan Patroli Dialogis ke Warkop, Himbau Warga Waspada 3C dan Gangguan Kamtibmas

    30/11/2025

    Polsek Turi Monitoring P2B, Tanaman Buah dan Ikan di Pekarangan Warga Tambak Ploso Tumbuh Subur

    30/11/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • 5.850 Wingko Diangkat ke Panggung, Lamongan Tunjukkan Serius Lestarikan Kuliner Asli 30/11/2025
    • Polsek Turi Patroli Objek Vital SPBU dan Minimarket Sukoanyar, Antisipasi 3C 30/11/2025
    • Polsek Turi Gencarkan Patroli Dialogis ke Warkop, Himbau Warga Waspada 3C dan Gangguan Kamtibmas 30/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.