Analisajatim.id | Blora — Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 menimbulkan kegelisahan induk-induk organisasi olahraga. Bukan hanya Komite Olahraga Nasional (KONI) Pusat, tapi juga merembes ke KONI Provinsi dan KONI Kabupaten atau Kota seluruh Indonesia, bahkan sampai ke cabang olahraga (cabor)
Di Kabupaten Blora, Jawa Tengah sebanyak 48 Cabor sepakat membuat petisi untuk menolak diberlakukannya Permenpora nomor 14 Tahun 2024 tersebut. Mereka menandatangani petisi di hadapan pengurus KONI Kabupaten Blora, meminta agar Permenpora itu ditinjau kembali. Selain itu, mereka juga meminta KONI dikembalikan lagi seperti semula, sebagai organisasi Pembinaan prestasi di bidang olahraga.
Sasono, Ketua harian Cabor Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Blora, mengaku keberatan jika Permenpora itu benar benar diberlakukan. Apalagi, ia merasa pembinaan prestasi yang dilakukan di KONI Blora ini sudah baik.
“Intinya saya keberatan jika Permenpora ini jadi dilaksanakan. Karena KONI Blora selama ini dalam mensupport kami sudah sangat baik. Kalau operasional KONI anggarannya disuruh minta CSR, saya kira di Blora mustahil, karena di Blora tidak ada perusahaan besar. Harapannya ya kembalikan KONI seperti sebelumnya,” ungkapnya, Kamis (19/6/2025).
Sementara Ketua umum KONI Blora H. Setiyono, menyampaikan bahwa petisi ini adalah sebuah pernyataan sikap dari grassroot paling bawah yakni cabor, menjelang diberlakukannya Permenpora nomor 14 Tahun 2024 ini, merasa ikut prihatin terhadap kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Olahraga.
Bahwa didalam Permenpora tersebut diantaranya kepengurusan KONI di semua tingkatan harus mendapat persetujuan dari Kementrian. Hal ini bertentangan dengan Undang undang (UU) nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan, dan melanggar Olympic charter.
“Di dalam UU keolahragaan itu kepengurusan olahraga itu suatu badan independen, netral dari pengaruh di luar olahraga, dan di dalam olympic charter di sana adalah olahraga untuk olahraga bukan untuk kepentingan yang lain,” ujarnya.
Ditambahkan Setiyono, bahwa penggalangan dukungan dari cabor adalah sebagai bentuk keprihatinan akan diberlakukannya Permenpora nomor 14 Tahun 2024.
“Mudah mudahan ini akan mendapatkan hasil. Karena pengaruhnya didaerah sangat besar, karena apabila Permenpora itu diberlakukan semua pengurus KONI di semua tingkatan tidak boleh menerima apapun baik honor maupun lainnya dari anggaran yang bersumber dari Pemerintah,” imbuhnya.
Menurutnya, tidak hanya pengurus, namun kesekretariatan KONI yang menjadi tumpuan dari pembinaan olahraga juga tidak boleh menerima apapun dari anggaran hibah dari Pemerintah, hal ini sangat memberatkan bagi seluruh kepengurusan KONI di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah.
Meskipun di dalam Permenpora menerangkan bahwa ada solusi anggaran operasional KONI bisa diambilkan dari Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, namun hal ini dirasa sangat memberatkan bagi semua pengurus KONI di setiap tingkatan terutama di daerah.
“Undang-undang keolahragaan juga mengamanahkan pembinaan olahraga prestasi daerah itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda). Ya, kita berjuang untuk mengembalikan sesuai fungsinya, yang selama ini sudah berlaku dan berjalan dengan baik”, tutupnya. (**/Jay)



