Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Diamankan di Blora

Analisajatim.id | Blora — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menggagalkan upaya penyelundupan ratusan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi. Seorang pria berinisial FS (38), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, diamankan saat melintas di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan sebuah pikap yang melintas di jalur Blora – Cepu.

“Petugas mendapatkan informasi terkait satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi S-8220-HM yang mengangkut muatan tertutup terpal dengan bak yang dimodifikasi lebih tinggi,” ujar Kapolres, Senin (20/4/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak. Pikap tersebut dihentikan di Jalan Raya Blora – Cepu KM 7, tepatnya di sebelah timur Pasar Jepon, Kelurahan Jepon, Kamis (09/04/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat bak dibuka, polisi menemukan 200 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dalam kondisi penuh. Dari hasil interogasi awal, ratusan tabung itu diduga berasal dari wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan akan dijual secara ilegal di Blora.

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.800.000,” jelas AKBP Wawan.

Selain mengamankan FS, polisi juga menyita satu unit pikap L300 hitam, 200 tabung LPG 3 kg, terpal, troli besi, sejumlah plastik segel berwarna kuning, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkas Kapolres Blora. (Jay)

Tinggalkan Balasan