Lamongan|Analisajatim.id,– Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah Kecamatan Karanggeneng, petugas jaga Polsek Karanggeneng melaksanakan razia terhadap kendaraan berknalpot brong dan aksi balap liar pada hari Senin, 16 Juni 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan razia ini dilaksanakan di depan Masjid Al-Falah, Dusun Glogok, Desa Karanggeneng, di bawah arahan Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H., dan dipimpin langsung oleh Aipda Nur Said, S.H., bersama Aipda Agus S.Y., S.H., dan Aipda Herwanto.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pengendara laki-laki bernama Aji, warga Dusun Perat, RT 004/RW 007, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng. Pelanggar tersebut mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor polisi dan menggunakan knalpot brong.
Petugas kemudian membawa yang bersangkutan beserta kendaraan ke Mapolsek Karanggeneng untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Di Mapolsek, Aji diminta untuk mengganti knalpot kendaraannya dengan yang sesuai spesifikasi standar, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Setelah menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah, sepeda motor dikembalikan kepada yang bersangkutan. Sementara knalpot brong diamankan sebagai barang bukti di Mapolsek Karanggeneng.
Mengacu pada kondisi bahwa Polsek Karanggeneng tidak memiliki fungsi lalu lintas (Lantas) dan tidak dibekali dengan surat tilang, maka dalam kegiatan ini pendekatan pembinaan lebih diutamakan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. Petugas juga menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Editor: Nur
Published by: Redaksi



