Analisajatim.id | Blora – Sebanyak 3.888 buruh tani tembakau di Kabupaten Blora menerima bantuan uang tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap pertama tahun 2025.
Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati, Sri Setyorini kepada perwakilan buruh tani tembakau di Kantor Kecamatan Blora pada Senin (10/11/2025).
Kepala Dinas Sosial P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi menjelaskan bahwa penyerahan bantuan ini merupakan penyaluran tahap pertama untuk Kabupaten Blora yang dilakukan pada bulan November. Sedang tahap kedua, akan dilakukan pada bulan Desember.
“BLT DBHCHT ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada buruh tani tembakau yang telah memberikan kontribusi penting bagi pemerintah. Setiap penerima bantuan akan menerima uang tunai senilai Rp 600.000,” ujarnya.
Luluk menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2024.
“Dimana kesejahteraan sosial ini porsinya 50%, 20% yang untuk industri dan sebagainya, lalu yang 30% ini dialokasikan untuk BLT buruh, tani, tembakau,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini menekankan agar bantuan ini diterima sepenuhnya oleh penerima yang berhak, tanpa ada potongan sepeserpun.
“Bantuan ini harus diterima dengan utuh, tanpa ada potongan dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Ia berharap agar bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi dari para buruh tani, dalam membantu memenuhi kebutuhan pokoknya maupun menghadapi fluktuasi harga.
Pemerintah Kabupaten Blora juga berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil tembakau untuk memberikan manfaat lebih luas bagi daerah.
“Gunakanlah BLT ini untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, mendukung pendidikan anak-anak, menjaga kesehatan, dan kebutuhan produktif,” pesan Wabup. (Jay)

















