Ngawi, Analisa Jatim .id,– Secara diam diam berhembus kencang kabar beberapa desa di Kabupaten Ngawi sedang diperiksa Kejaksaan, Salah satu yang paling santer saat ini adalah desa Kletekan kecamatan Jogorogo kabupaten Ngawi Jawa – timur.
Untuk memastikan kabar tersebut awak media beserta tim melakukan penelusuran ke kantor desa pada hari Kamis 26/9/24, diterima dan ditemui oleh 2 kepala dusun yaitu Suyatman Kasun kleleng, dan Udin Wahyono Kasun pocol, ” iya benar lagi diperiksa pihak kejaksaan kemaren pak Kades dan pak Sekdes diperiksa , ” terang Suyatman yang dibenarkan oleh Kasun Pocol.
” Tapi sudah selesai kok, itu kan terkait tanah adat bengkoknya pak lurah sendiri, ” ujar Kasun pocol.
Namun ketika ditanya yang dimaksud selesai itu sebatas mana , dan apakah sudah sesuai dengan UU desa No.6 tahun 2014 tentang desa, masih adakah bengkok, dan apa sudah benar menjual selama 6 tahun?, Kasun pocol tampak kebingungan, ” ya mestinya salah biar pak Yatman yang menjelaskan, tau saya itu sudah selesai juga kata pak Lurah, ” kilah Kasun pocol yang juga mempersilahkan untuk tanya langsung ke rumah kades Kletekan Yasin Nurhadi.
” Mending konfirmasi langsung ke pak lurah, sekalian jenguk beliau yang sedang sakit, ” tutur Kasun Kleleng.
Benar saja ketika awak media berdantang ke kediaman kades yang tidak jauh dari kantor desa, Yasin Nurhadi sedang sakit,” pak lurah lagi tidur dikamar, tadi sempat ngobrol dengan kita tapi terus pamit tidur,katanya ngantuk,” kata 2 orang yang bertamu juga saat itu.
Hari jum’ at 27/9/24, saat awak media konfirmasi lagi untuk memastikan kabar tersebut pada sekdes desa Kletekan Rahmat Budi Satrio dikantor desa, mengakui sudah diperiksa Kejaksaan tanggal 10 September kemaren,” iya saya sudah dipanggil dimintai keterangan tentang penjualan tanah Ex bengkok atau tanah kas desa itu,dan diminta kembali datang kejaksaan seminggu berikutnya tepatnya hari Selasa, ” aku sekdes.
” Saya baru menjabat 3 tahun, dan kejadianya sebelum saya dilantik, kalau soal Lpj ya tiap tahun dibuat, saya cuma meneruskan seperti LPJ tahun – tahun yang dulu, kalau surat sewa tanah tidak ada, ” pungkasnya.
Sementara kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa ( DPMD), Kabul Tunggul Winarno saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu dikantornya mengaku tidak tau, ” wah saya malah belum tau,” ujarnya singkat karena sudah ada tamu dari jauh yang menunggu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh tim awak media, bahwa tanah Ex bengkok kades hampir sekitar 12 hektar. ( Tim )