Sabuk Kamtibmas Ditegakkan: Kapolsek Karanggeneng Tarik Garis Tegas, Warga Diminta Jadi Tameng Konflik

Analisajatim.id | Lamongan — Negara tidak boleh kalah cepat dari potensi konflik. Itu pesan keras yang mengemuka dalam forum “Silaturahmi Sabuk Kamtibmas” yang digelar Polsek Karanggeneng, Polres Lamongan. Aparat, tokoh agama, hingga perguruan silat duduk satu meja—bukan sekadar silaturahmi, tetapi merapatkan barisan menghadang potensi benturan sosial sebelum meledak.
Kapolsek Karanggeneng, IPTU Sofian Ali, S.H., bicara tanpa tedeng aling-aling. Ia menegaskan, keamanan bukan beban tunggal aparat, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada seluruh warga negara.

“Menciptakan situasi aman dan kondusif itu bukan hanya tugas polisi atau TNI. Semua punya tanggung jawab,” tegasnya.
Pernyataan itu bukan basa-basi. Dalam perspektif hukum, peran masyarakat dalam menjaga keamanan merupakan bagian dari sistem keamanan swakarsa—sebuah konsep yang menempatkan warga sebagai subjek aktif dalam menjaga ketertiban, bukan sekadar objek perlindungan.

Forum tersebut dihadiri unsur lengkap: Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H., Camat Karanggeneng Dian Sukmana, S.STP., M.Si., K.H. Abdul Hadi, Kepala Desa Sumberwudi Sakuri, serta jajaran perguruan pencak silat seperti SH Terate, ASAD, IKSPI, Tapak Suci, hingga tokoh masyarakat dan agama.
Kehadiran mereka bukan simbolik. Ini adalah sinyal kuat bahwa potensi konflik—terutama yang melibatkan kelompok massa—tidak bisa dianggap sepele.
Kapolsek mengingatkan, konflik horizontal di daerah lain bisa menjalar tanpa aba-aba. Jika lengah, Karanggeneng bisa menjadi titik berikutnya.
“Kalau kita lengah, konflik yang bukan dari sini bisa masuk. Ini yang harus kita cegah bersama,” ujarnya tajam.
Di sinilah prinsip hukum preventif bekerja. Polri tidak menunggu pelanggaran terjadi, tetapi memutus mata rantai potensi sejak dini. Ini bukan sekadar strategi keamanan, melainkan pendekatan hukum yang mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan.
Istilah “Sabuk Kamtibmas” tidak berhenti sebagai jargon. Ia dimaknai sebagai empat kekuatan utama:

- Pengikat sosial: Menyatukan aparat dan masyarakat dalam satu kepentingan
- Kewaspadaan kolektif: Deteksi dini terhadap ancaman keamanan
- Kedewasaan hukum: Mendorong kesadaran taat aturan
- Spiritualitas: Menjadi rem moral dalam setiap tindakan
Empat elemen ini adalah fondasi. Tanpa itu, keamanan hanya ilusi.
Kapolsek menegaskan, stabilitas wilayah bukan hasil kerja individu. Ia menolak pendekatan ego sektoral.
“Saya tidak pernah berdiri sendiri. Tiga pilar dan semua elemen selalu saya libatkan,” tegasnya.
Ini menandai pergeseran paradigma: dari keamanan berbasis kekuatan, menuju keamanan berbasis kolaborasi.
Camat Karanggeneng, Dian Sukmana, S.STP., M.Si., menambahkan perspektif berbeda—komunikasi tidak harus formal untuk efektif.
“Koordinasi tidak harus resmi. Ngopi dan cangkrukan justru sering lebih cepat menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Pendekatan ini memperkuat bahwa stabilitas sosial tidak hanya dibangun lewat struktur, tetapi juga lewat relasi.

Forum ini menegaskan satu garis keras: konflik tidak datang tiba-tiba, tetapi tumbuh dari kelengahan. Ketika masyarakat dan aparat berjalan sendiri-sendiri, celah terbuka. Namun ketika bersatu, potensi konflik bisa dipatahkan sebelum menjadi ancaman hukum.
Karanggeneng kini tidak sekadar siaga—tetapi bersiap. Sabuk telah dikencangkan. Tinggal satu pilihan: menjaga, atau menanggung risiko.
Reporter: Analisa
Editor: Nur