Lamongan|Analisajatim.id,- PSHT Cabang Lamongan Gelar Safari Ramadhan Di Ranting Babat
Dalam rangka melaksanakan ajaran dasar SH Terate, yakni persaudaraan, kerohanian, dan ke-SH-an kepada warga dan siswa Ranting Babat, di bulan Ramadhan 1446H/2025, Tim Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lamongan menggelar Safari Ramadhan di Ranting Babat. Kegiatan ini bertempat Rayon Payaman, Desa Kahuripan, Kecamatan Babat, pada Sabtu (15/3/2025) malam.
Acara Safari Ramadhan ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting PSHT Cabang Lamongan, antara lain:
Kangmas Drs. Ragil Tondo W, Kangmas H. Susanto, S.Pd, M.Pd selaku anggota tim 6 safari Ramadhan SH Terate Cabang Lamongan. Beliau dikenal karena dedikasinya yang tinggi terhadap PSHT dan aktif dalam berbagai kegiatan organisasi.Kangmaa M. Rozikin sebagai anggota tim 6 safari Ramadhan SH Terate Cabang Lamongan. Beliau merupakan sosok yang dihormati dan dituakan dalam organisasi, nasihat dan arahannya selalu dinantikan oleh para anggota,Kangmas Habib Mustofa, SE, Beliau berperan penting dalam mengkoordinir dan memastikan kelancaran acara Safari Ramadhan di wilayah Ranting Babat.

Selain tokoh-tokoh penting tersebut, acara ini juga dihadiri oleh warga dan siswa SH Terate se-Ranting Babat. Antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat dari ramainya acara dan khidmatnya mereka dalam mengikuti setiap rangkaian acara.
Kangmas H. Susanto, S.Pd.,M.Pd., sebagai salah satu anggota tim 6 sambang Dulur SH Terate Ranting Babat Cabang Lamongan, menjelaskan bahwa kegiatan safari Ramadhan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh SH Terate Cabang Lamongan setiap tahun.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mempererat tali silaturahmi antar anggota dan meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai luhur SH Terate khususnya di bulan suci Ramadhan.
“Safari Ramadhan kali ini tidak hanya diselenggarakan di Ranting Babat, tetapi juga di beberapa ranting lain seperti Ranting Laren, Sukodadi, Tikung, dan Lamongan. Acara ini diikuti oleh banyak siswa beserta warga tingkat satu SH Terate Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Kangmas H. Susanto, S.Pd., M.Pd.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa selain safari Ramadhan, dalam kesempatan ini juga akan disampaikan beberapa hal penting terkait keorganisasian, seperti:
Masalah calon warga: Membahas tentang proses penerimaan anggota baru, kriteria yang harus dipenuhi, serta pentingnya menjaga nama baik organisasi.
Kebijakan cabang: Menyampaikan kebijakan terbaru dari pengurus cabang, baik yang berkaitan dengan kegiatan organisasi maupun hal-hal lain yang perlu diketahui oleh seluruh anggota.
Masalah Komunitas dan Dampak Hukum: Memberikan pemahaman kepada anggota tentang pentingnya menjaga etika dan perilaku di masyarakat, serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran yang dilakukan.
Senada dengan Kangmas H. Susanto, S.Pd., M.Pd., Kangmas M. Rozikin menekankan pentingnya kerohanian dan ke-SH-an bagi seluruh anggota PSHT. Beliau berharap agar adik-adik siswa maupun calon warga dapat memahami dan mengamalkan ajaran serta tujuan PSHT dalam kehidupan sehari-hari.
Kangmas M. Rozikin juga menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran seluruh anggota dalam acara Safari Ramadhan di Ranting Babat. Beliau berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat keimanan, mempererat tali persaudaraan, serta memperdalam tingkat kerohanian dan ke-SH-an.
Pada kesempatan tersebut, dibahas pula mengenai sanksi bagi anggota yang melanggar aturan organisasi. Sanksi tersebut tertuang dalam AD/ART PSHT dan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan seluruh anggota.
Adapun jenis sanksi yang dapat diberikan antara lain:
Teguran lisan: Diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran ringan dan bertujuan untuk memberikan peringatan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Sanksi ini diberikan oleh Ketua Ranting.
Peringatan tertulis: Diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran yang lebih serius dan telah mendapatkan teguran lisan sebelumnya. Sanksi ini diberikan oleh Ketua Cabang.
Skorsing: Diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat dan tidak diperkenankan menggunakan atribut serta mengikuti kegiatan SH Terate dalam jangka waktu tertentu. Sanksi ini terbagi menjadi tiga kategori:
Sanksi Ringan: Skorsing selama maksimal 2 tahun dan diberikan oleh Ketua Cabang.
Sanksi Sedang: Skorsing selama 2-4 tahun dan diberikan oleh Ketua Cabang.
Sanksi Berat: Pencabutan status sebagai anggota PSHT.
Pemberian sanksi ini dilakukan dengan penuh pertimbangan dan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh anggota. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong seluruh anggota untuk senantiasa mematuhi aturan organisasi.
Editor : Nur
Publis hed : Red



