Lamongan|Analisajatim.id,- Sat Reskrim Polres Lamongan Bersama Jajaran Polsek Karanggeneng dan Polsek Kalitengah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi di jalan raya tikung jurusan mantup tepatnya di desa jati Langkir kecamatan tikung wilayah hukum polres Lamongan. Senin Malam ( 16/09/24).
Perlu di ketahui bahwa dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan September 2024 di wilayah hukum polsek Karanggeneng telah menerima laporan terjadinya tindak pidana curanmor sebanyak 6 kali dan berbekal laporan tersebut.
Bermula kasus tersebut dari pengembangan yang berada di wilayah hukum Polsek Tikung Jalan raya tikung jurusan mantup turut desa jati Langkir kecamatan tikung kabupaten lamongan
Polres Lamongan terus berupaya untuk mengungkap dengan berbagai cara yaitu memasang informan baik di online maupun darat dan pada hari minggu tanggal 15 September 2024 pukul 23.00 WIB. Dengan dasar Laporan Informasi nomor : R/LI/09/IX/2024/Polsek tanggal 15 September 2024. Hal tersebut di ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid.
Tidak hanya itu, Kami membenarkan adanya pengejaran dan penangkpan terduga pelaku yang masih berkeliaran di wilayah lamongan. ” kami mendapatkan informasi dari salah satu informan bahwa ada seseorang yang menawarkan sepeda motor Honda vario yang mana sepeda motor yang di tawarkan tersebut tidak ada surat-suratnya dan fisik dari sepeda motor tersebut sangat mirip dengan sepeda motor milik korban pencurian dengan kekerasan / curanmor yang terjadi di jalan raya tikung jurusan mantup yang di posting oleh korban di medsos Facebook. ” Jelas Kasi humas Ipda Hamzaid. Selasa (17/09/24).
Kemudian dari sumber informasi tersebut Sat Reskrim Polres Lamongan bersama Tim Joko Tingkir serta di bantu Jajaran Polsek Karanggeneng berupaya melakukan penyelidikan mendalam terhadap orang yang menawarkan sepeda motor Honda vario tersebut dengan cara awal menghubungi nomor hp korban yang di tulis di Facebook berbekal sedikit informasi identitas sepeda motornya yang hilang dari korban. Paparnya ke awak media.
” Kami mulai melakukan penyelidikan tentang asal usul sepeda motor Honda vario tersebut yang di tawarkan oleh seseorang warga desa Kalanganyar kecamatan Karanggeneng dan setelah bertemu dengan orang tersebut.” Jelasnya.
Bukan tanpa alasan, untuk melakukan serangkian pencocokan identitas sepeda motor yang di tawarkan tersebut tidak hanya itu dengan identitas sepeda motor milik korban yang di rampas oleh 2 orang tidak di kenal dan mengancam korban menggunakan sajam di jalan raya tikung jurusan mantup tepatnya di desa jati Langkir kecamatan tikung.
Tidak berselang lama dari hasil pencocokan kami di dapati kecocokan identik dan sama nomor rangka sepeda motor yang hilang dengan sepeda motor yang di tawarkan tersebut dan seseorang yang membawah sepeda motor tersebut, ” terduga mengakui bahwa sepeda motor tersebut di dapat dari temanya yang bernama HEPI Warga desa geger kecamatan turi kabupaten lamongan. ” tutup kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid.
Sementara di sesi yang berbeda Kapolsek Karanggeng Iptu Sofian Ali, S.H., menambahkan bahwa terduga tersangka yang membawa sepeda motor hasil kejahatan tersebut ialah Muhammad Solihul Ni’am (34) alamat Desa KALANGANYAR kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan. Ungkap Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali, S.H
Tidak hanya itu, ” kami mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor. Setelah melakukan pengembangan dalam kasus tersebut kami di bantu dalam penangkapan dibantu oleh Aiptu Kasfur Anwar Kanit Intel Polsek Kalitengah
Dari hasil pengembangan dapat kita amankan 1 terduga pelaku utama atas nama HAPI didesa Geger kecamatan Turi kabupaten Lamongan dan satu lagi bernama ,Romadi,. Jadi ada 3 terduga tersangka kami Amankan kemudian kami serahkan kepada Unit Jaka Tingkir Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut.
” Dari terlibat tiga terduga tersangka di jerat pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Akan diancam hukum penjara sembilan tahun sedangkan untuk penanganan akan di limpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan agar dapat di kembangkan mengingat ada beberapa kejadian pencurian dengan kekerasan curanmor di wilayah kabupaten lamongan,” pungkasnya. ( HM).