Lamongan | Analisajatim.id, – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, Satlantas Polres Lamongan mengadakan kegiatan “Jumat Curhat” bersama dengan perwakilan dari Perusahaan Otobus (PO) yang ada di wilayah Lamongan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Lantas AKP Widyagana Putra Dhirotsaha, S.T.K., S.I.K., M.Si., KBO Satlantas IPTU Fifin Yuli, S.H., Kanit Gakkum IPDA Hadi Siswanto, S.H., Kanit Kamsel IPDA Anton Krisbiyantoro, serta Kaurmintu IPTU Debbhi Jum’ at (9/8/24)
Dalam sesi tanya jawab, beberapa isu penting terkait keselamatan dan ketertiban lalu lintas menjadi sorotan utama. Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh Pak Hendri adalah tentang tindakan Satlantas Polres Lamongan terhadap bus yang sering melawan arus atau berkendara ugal-ugalan, terutama pada jam-jam sibuk atau saat terjadi kemacetan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas AKP Widyagana menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada bus yang melanggar aturan lalu lintas.
“Apabila bus melakukan tindakan ugal-ugalan atau melawan arus, kami akan melakukan tindakan tilang, dan bus tersebut akan diamankan untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, kami juga akan terus melakukan sosialisasi kepada PO Bus yang berada di Kabupaten Lamongan agar mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara,” jelasnya.
Selain itu, Pak Hendri juga menanyakan tentang tindakan Satlantas terhadap kemacetan yang sering terjadi di sekitar perbaikan Jembatan Talun.
Anggota Satlantas menjelaskan bahwa pihaknya rutin melaksanakan pengaturan lalu lintas dan patroli di sekitar lokasi kemacetan. “Kami juga melakukan rekayasa arus lalu lintas saat jam-jam padat aktivitas, serta membuat banner dan meme himbauan yang disebarkan melalui media sosial,” tambahnya.
Pertanyaan lain dari peserta, Pak Supardi, terkait dengan penggunaan sepeda motor listrik dan anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, juga mendapat perhatian serius.
Satlantas Polres Lamongan menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan Permenhub No.45 Tahun 2020, di mana pengendara minimal berusia 12 tahun ke atas dan penggunaannya hanya diperbolehkan di lingkungan perumahan.
Selain itu, sepeda motor listrik harus memiliki STNK khusus kendaraan bermotor listrik, dan pengendara wajib menggunakan helm.
Menanggapi berita yang beredar di media sosial mengenai sah atau tidaknya bukti foto STNK atau SIM di HP saat ditilang, Kasat Lantas menjelaskan bahwa bukti tersebut dianggap tidak sah oleh Korlantas Polri.
“SIM/STNK yang ditunjukkan melalui foto di ponsel saat proses penindakan pelanggaran lalu lintas tidak sah. Pelanggar akan tetap ditilang jika tidak membawa dokumen asli,” tegasnya.
Kegiatan “Jumat Curhat” ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi bus dan masyarakat umum untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, serta menjalin komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dengan para pelaku transportasi di wilayah Lamongan.(HM)