Lamongan|Analisajatim.id,- Satreskrim Polres Lamongan kembali melaksanakan kegiatan “Jumat Curhat” yang rutin digelar setiap minggunya guna menampung aspirasi serta masukan dari masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Warung Cafe Rest Area Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan pada jumat pagi, (18/10) dengan fokus sosialisasi terkait tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai tindak pidana tawuran.
Hadir dalam kegiatan tersebut, IPTU M. Yusuf Efendi, S.T., M.M. selaku KBO Satreskrim Polres Lamongan, IPTU Sunandar, S.H., M.H. sebagai Kanit 1 Tipidum Satreskrim, beserta anggota Unit 3 Satreskrim Polres Lamongan.
Masyarakat Desa Tambakrigadung, termasuk unsur pemuda dan organisasi pencak silat, turut hadir menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi.
Dalam sambutannya, KBO Satreskrim IPTU M. Yusuf Efendi menjelaskan bahwa kegiatan “Jumat Curhat” ini bertujuan untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat serta memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan keluhan maupun masukan terkait keamanan.
Beliau juga memaparkan pentingnya menjaga ketertiban, terutama terkait tindak pidana pengeroyokan, yang sering kali disebabkan oleh konflik antar kelompok, termasuk perguruan silat.
Sementara itu, Kanit 1 Tipidum IPTU Sunandar menyampaikan sosialisasi terkait tugas utama unit pidana umum yang menangani berbagai perkara, termasuk pengeroyokan.
Beliau menekankan agar anggota perguruan silat tidak menggunakan atribut perguruan di tempat dan waktu yang tidak tepat, karena hal ini dapat memicu konflik yang berujung pada tindak pidana.
Selain itu, IPTU Sunandar juga mengingatkan warga akan maraknya penipuan online yang menggunakan media sosial dan menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi secara online dan menggunakan platform yang terpercaya.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa permasalahan diangkat oleh warga. Jufri Suyanto, salah satu pemuda Desa Tambakrigadung, menanyakan tentang langkah-langkah yang harus diambil agar anak-anak di desa terhindar dari tindak pidana tawuran. Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai beberapa warga yang ditangkap oleh Polres Tanjung Perak terkait kasus narkoba.
Menanggapi hal ini, IPTU M. Yusuf Efendi mengajak orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka, serta menjaga agar tidak ada niat maupun kesempatan untuk terlibat dalam tindak pidana. Mengenai kasus narkoba, ia menyarankan agar keluarga yang terkena kasus segera berkoordinasi dengan petugas terkait.
Sementara itu, Arip dari organisasi pencak silat Desa Tambakrigadung menanyakan bagaimana penanganan jika anggota perguruan menjadi korban pengeroyokan dan meminta agar ada sosialisasi rutin terkait hal ini.
IPTU M. Yusuf Efendi merespons bahwa Polres Lamongan sudah memiliki kesepakatan (MOU) untuk sosialisasi dan mendorong agar koordinasi dilakukan dengan Bhabinkamtibmas atau Kapolsek setempat.
Dalam sesi penutupan, Farid dari Karang Taruna Pemuda Tambakrigadung mengangkat masalah tindak pidana pencurian yang terjadi di Tambakboyo. Ia berharap ada langkah konkret dari pihak kepolisian untuk mengurangi kejadian tersebut dan meminta agar Karang Taruna dilibatkan dalam pembinaan terkait keamanan di lingkungan mereka.
KBO Satreskrim merespon dengan apresiasi atas inisiatif tersebut dan menegaskan bahwa setiap laporan atau informasi sekecil apapun dari masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam upaya penegakan hukum.
Pemasangan CCTV di titik-titik strategis sebagai salah satu langkah preventif untuk mencegah tindak pidana.
Dengan adanya kegiatan “Jumat Curhat” ini, diharapkan sinergi antara masyarakat dan kepolisian semakin erat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lamongan. ( HM)