Lamongan|AnalisaJatim.id, – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan tersebut terjadi di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan saat akan mengambil pesanan yang dibeli dan dijual kembali.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H mengonfirmasi penangkapan tersebut dan membeberkan kronologi kejadian. Pelaku tersebut berinisial IF, merupakan warga Dusun Dorogede Sukodadi.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lamongan. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.” jelasnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sama di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sukomulyo Lamongan.
Pelaku kemudian ditangkap dan diinterogasi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu unit HP yang setelah diperiksa, terdapat percakapan mengenai pembelian sabu kepada penjual. Percakapan tersebut juga menyertakan gambar lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang diletakkan di bawah balok cor di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sukomulyo.
“Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan satu sobekan plastik berwarna hitam. Narkotika jenis sabu tersebut setelah ditimbang beserta plastiknya memiliki berat kotor 0,88 gram.” lanjutnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Lamongan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamongan dan mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.” tutupnya. ( HM)