Lamongan|Analisajatim.id, – Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial BS (43), warga Desa Doudo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Bermula penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 17.45 WIB, di pinggir jalan pintu masuk Lamongan Shorebase, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Lamongan.
Tersangka BS diamankan bersama barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 2,2 gram. Ungkap Kasi Humas. IPDA Hamzaid. Jum’at ( 13/09/24).
Selain itu, petugas juga menemukan satu lembar tisu berwarna putih, sobekan isolasi hitam, satu buah sekrop dari sedotan, satu bungkus kosong rokok Djarum 76 warna hitam, serta satu unit handphone warna silver.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibelinya untuk diedarkan kembali,” papar Kasihumas dalam keterangannya.
Kasihumas juga menjelaskan kronologi penangkapan pada rabu sore, sekitar pukul 17.45 wib, Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan BS di lokasi penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Djarum 76 berwarna hitam, dibalut dengan tisu putih. Selain itu, petugas juga menyita telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.” jelasnya.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Doudo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu serta satu buah sekrop yang terbuat dari sedotan. Semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka.” tambahnya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. BS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru terus dilaksanakan oleh jajaran Polres Lamongan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.” tutupnya.( HM)