Lamongan|Analisajatim.id,-
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diinstruksikan untuk memprioritaskan penggunaan Dana Desa bagi bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang tergolong dalam kategori miskin ekstrem.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan.
BLT Dana Desa diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin ekstrem dan membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Bapak Camat Karanggeneng, Harwah Yutomo, S.H., M.M., sebelum penyaluran bantuan di Pendopo Kecamatan Karanggeneng, menjelaskan, “Provinsi Jawa Timur memiliki program bantuan sosial yang komprehensif untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
Salah satu program unggulannya adalah Bantuan Sosial Kemiskinan Ekstrem. Program ini dirancang khusus untuk memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin ekstrem yang belum tercakup dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Tujuan utama dari bantuan ini adalah untuk memberdayakan keluarga miskin ekstrem agar mereka mampu mengembangkan usaha mandiri dan meningkatkan pendapatan keluarga secara berkelanjutan.”

Beliau menambahkan bahwa bantuan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada bantuan sosial jangka panjang dan mendorong kemandirian ekonomi.
Lebih lanjut, Bapak Camat Harwah Yutomo menjelaskan bahwa bantuan ini tidak hanya diberikan begitu saja.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Sosial, berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan pelatihan kepada penerima bantuan.
Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam mengelola usaha kecil dan menengah.

Dengan demikian, diharapkan penerima bantuan dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara optimal dan produktif. Selain itu, pendampingan juga mencakup aspek pengelolaan keuangan keluarga, sehingga penerima bantuan dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih bijak dan efektif.
Bantuan ini juga bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin ekstrem, terutama untuk kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, dan papan. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, diharapkan keluarga miskin ekstrem dapat lebih fokus pada upaya peningkatan pendapatan dan keluar dari jerat kemiskinan.

Selain itu, bantuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan akses keluarga miskin ekstrem terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Beliau juga menerangkan bahwa Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan Dinas Sosial Kabupaten Lamongan secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program bantuan sosial ini.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tersalurkan dengan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Monitoring dan evaluasi juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang terjadi di lapangan, sehingga dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan program di masa mendatang.
Proses monitoring dan evaluasi melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pendamping program, dan masyarakat penerima manfaat.
Pada kesempatan tersebut, disalurkan bantuan sosial dengan besaran Rp1.500.000,- per penerima kepada total 34 orang. Dari jumlah tersebut, 20 penerima berasal dari Kecamatan Karanggeneng dan 14 penerima berasal dari Kecamatan Kalitengah.
Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat di kedua kecamatan tersebut dan membantu percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lamongan.
Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Editor : Nur
Published : Red



