Lamongan | Analisajatim.id,- Jabatan kepala daerah bakal habis. Pria asli Putra Daerah Kabupaten Lamongan ini akan menanggalkan jabatannya pada Bulan Desember 2024.
Di erah pemerintahannya menjabat Sebagai Kepala Daerah dinilai mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui program prioritas yang dicanangkan.Senin(25/03/2023).
Namun, tahun ini merupakan kali terakhir mereka menjabat. Menurut ketentuan yang berlaku, batas akhir masa jabatan kepala daerah bakal habis pada bulan Desember 2024 mendatang.Diketahui, masa jabatan Kepala Daerah secara otomatis berkurang karena berkenaan dengan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November mendatang.
Menjelang masa akhir jabatan, Sebagai Kepala Daerah melaporkan bahwa selama kepemimpinanya banyak terjadi dinamika. Meski begitu, Ia berjanji bakal menuntaskan program prioritas.
DPC PERADI Lamongan Melalui Ahmad Muthiul Mubin, S.Ag. SH. Jabatan Sekretaris DPC PERADI Lamongan, minta Bupati Lamongan CABUT PERBUB 22 Tahun 2018.Mencabut Peraturan Bupati Lamongan No, 22 Tahun 2018 Tentang Program Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
” Bahwa Peraturan Bupati Lamongan No, 22 Tahun 2018 Tentang Program Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. BERTENTANGAN dengan Norma Hukum, Pengertian, sifat, tujuan dan Sumbernya,” Ujar Ahmad Muthiul Mubin, S.Ag. SH.
Editor :Nur
Publisher :Analisajatim