Sikat Peredaran Miras, Polsek Karanggeneng Gerebek Warung di Kendalkemlagi

LAMONGAN, Analisajatim.id – Genderang perang terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal kembali ditabuh jajaran Polsek Karanggeneng. Sebuah warung di Desa Kendalkemlagi mendadak sunyi setelah Unit Reskrim melakukan penggerebekan dan menyita puluhan liter miras jenis arak, Senin siang (09/02/2026).

Operasi ini menjadi bukti nyata respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti keluhan dan keresahan warga, yang menilai keberadaan miras ilegal sebagai ancaman serius bagi ketertiban dan moral lingkungan.

Penggerebekan bermula saat PS Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng bersama anggota jaga melaksanakan patroli rutin Harkamtibmas. Sekira pukul 14.20 WIB, petugas menerima informasi valid dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli miras di sebuah warung di Kendalkemlagi.

Tanpa menunda waktu, tim yang dipimpin Achmad Zainuri bersama Dedy Setiawan langsung menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di RT 003 RW 001 Desa Kendalkemlagi. Di lokasi, petugas mendapati barang bukti miras yang disimpan dan siap edar.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 5 botol miras jenis arak dengan total isi mencapai 7,5 liter.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan pemilik warung dengan identitas:

Nama: Muhamad Nur (52)
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan

Tindakan penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2).

Penindakan terhadap peredaran miras bukan sekadar operasi rutin, melainkan langkah strategis menutup salah satu akar pemicu kriminalitas. Konsumsi alkohol kerap beririsan dengan tindak kekerasan, perkelahian, hingga gangguan kamtibmas lainnya.

Langkah Polsek Karanggeneng ini mencerminkan komitmen tegas penegakan Perda, sekaligus pesan keras bahwa ruang publik di Lamongan tidak boleh menjadi ladang subur peredaran miras ilegal.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Karanggeneng untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan operasi serupa akan terus digelar secara berkala, sebagai bagian dari upaya menciptakan Lamongan yang aman, tertib, dan religius.

Reporter: Analisa
Editor: Nur

Tinggalkan Balasan